KEUSKUPANATAMBUA.ORG,–PEDOMAN PASTORAL KEUSKUPAN ATAMBUA UNTUK PELAYANAN SAKRAMEN DAN SAKRAMENTALI
SELAMA MASA NEW NORMAL
Para imam, Biarawan-Biarawati dan Saudara-saudari Umat Allah se- Keuskupan Atambua yang terkasih dalam Tuhan.
Sesuai Surat Uskup Atambua No. 108/2020 yang dikeluarkan pada 15 Juni 2020 lalu, Misa sudah dilaksanakan di Gereja dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Selanjutnya dengan mempertimbangkan kebutuhan pastoral yang mendesak, maka dikeluarkan lagi pedoman pastoral untuk pelayanan Sakramen dan Sakramentali selama masa New Normal ini.
1. KETENTUAN UMUM
a. Kriteria kemendesakan/urgensi pelayanan pastoral: Bahaya maut, bahaya hidup dalam keadaan berdosa, peluang dosa, gangguan kamtibmas, dan pengabaian disiplin hidup menggereja.
b. Kepedulian iman moral dan sosial: Gereja perlu menerapkan prinsip kehati-hatian karena tanggung jawab iman, moral dan sosial atas nilai hakiki kemanusiaan, rasa solidaritas dan keterpanggilan untuk turut terlibat dalam segala upaya perlindungan terhadap perkembangan sejati manusia, gereja dan masyarakat, dan hubungan kerja sama yang baik dengan semua pihak dan semua orang yang berkehendak baik. Gereja tidak boleh jadi kluster baru penyebaran Covid-19.
c. Gereja perlu menjadi promotor dan inisiator pelaksanaan Protokol Covid-19 demi mendukung upaya Pemerintah dan semua pihak yang berjuang keras menghentikan penularan Covid-19.
2. KETENTUAN PERAYAAN EKARISTI
a. Mentaati protokol Covid-19: jaga jarak (social distancing), pakai masker, cuci tangan, test suhu badan, tidak berkumpul dan berkerumun, misa singkat (45-60 menit).
b. Isolasi mandiri/di RS sekurang-kurangnya 15 hari bagi mereka yang baru dari wilayah zona merah/hitam Covid-19.
c. Para Lansia (70 tahun ke atas), yang sedang sakit, bayi dan anak TK hingga SD yang belum komunio tidak perlu mengikuti perayaan Ekaristi tapi wajib berdoa di rumah, dengan tetap berlaku protokol Covid-19.
d. Lagu-lagu sangat dibatasi. Boleh dinyanyikan: Pembuka, Mzm Tanggapan, Persiapan Persembahan, sekedar untuk mengiringi perarakan dan persiapan. Bagian yang lain didaraskan.
e. Komunio Umat: Imam mencuci tangan, memakai masker, komunio diterimakan dengan tangan, tetap jaga jarak.
f. Pengumuman singkat, padat, jelas.
3. PENERIMAAN SAKRAMEN BAPTIS/PERMANDIAN
a. Bila imam sudah merayakan Ekaristi, Permandian bisa dilakukan di luar Misa.
b. Upacara dilakukan secara sederhana, singkat, tanpa nyanyian. Perlu penekanan pada makna sakramen, bukan upacaranya yang rumit dan panjang.
c. Jumlah umat yang hadir dibatasi: orang tua, calon baptis dan wali baptis.
d. Jumlah penerima Permandian dibatasi maksimal 10 orang sekali baptis. Bila calon baptis berjumlah banyak, hendaknya dibuat bertahap/gelombang.
e. Pembaptisan dengan air yang mengalir, air dituangkan di dahi anak/bayi oleh Imam tanpa perlu sentuhan secara fisik.
f. Ketika memberikan tanda salib dengan minyak katekumen pada dahi baptis anak/bayi, Imam dapat memberikan dengan menggunakan kapas sekali pakai, agar tidak ada kontak fisik.
g. Kapas-kapas kecil yang telah digunakan, dibakar dan abunya dapat ditanam ke dalam tanah atau dibuang dengan hormat ke tempat khusus.
i. Tidak ada pesta syukur permandian. Pastor Paroki yang telah mendengar atau mengetahui adanya rencana pesta bagi baptisan, supaya pembaptisannya dibatalkan.
3. PENERIMAAN KOMUNI PERTAMA DITUNDA SAMPAI KEADAAN NORMAL
4. SAKRAMEN PERKAWINAN
a. Penerimaan Sakramen Perkawinan harus didahului dengan Kursus Persiapan Perkawinan dan Penyelidikan Kanonik di bawah tanggungjawab Pastor Paroki, dengan tetap mengindahkan protokol Covid-19.
b. Penerimaan Sakramen Perkawinan bisa dilakukan di dalam atau di luar Perayaan Ekaristi, dilaksanakan seringkas dan sesederhana mungkin tanpa mengurangi kekhusukan dan makna sakramen perkawinan.
c. Panduan perayaan penerimaan Sakramen Perkawinan hendaknya diatur oleh Pastor paroki, agar liturgis dan sakral tanpa banyak tambahan.
d. Tidak ada nyanyian/koor.
e. Jumlah umat yang hadir maksimal 50 orang (sudah termasuk Pastor, mempelai, orang tua dan saksi). Pemberkatan massal (lebih dari 10 pasang sekali berkat), dilarang.
f. Tidak ada pesta/ acara syukuran nikah di rumah/tenda/hotel. Pastor Paroki perlu mensosialisasikan dan menegaskan hal ini. Bila ketentuan ini dilanggar, pernikahan itu dianggap bermasalah sejak awal dan ini berpotensi untuk menjadikan pernikahan itu tidak sah dan pasangan itu hidup dalam keadaan tidak beres (berdosa).
g. Pernikahan, mulai masa Covid-19 dan ke depannya tidak akan dilayani urusan Annulasi Perkawinan, agar umat belajar makin dewasa sebagai orang beriman.
5. SAKRAMEN PENGURAPAN ORANG SAKIT
Tidak dilayani pengurapan Mintyak Orang sakit, kecuali didoakan, diberkati dan bagi yng ingin mengaku dosa, dilayani dengan tetap berlaku protokol Covid-19.
6. MISA/IBADAT ORANG MATI/PEMAKAMAN
a. Misa pemakaman hanya dilaksanakan di gereja dan kondisi jenazah sudah dalam keadaan peti tertutup. Dilarang memberikan acara penghormatan terakhir.
b. Imam yang memimpin Misa harus memakai masker dan setelah Misa/Ibadat mencuci tangan dengan air dan hand sanitizer.
c. Ibadat pemakaman dilaksanakan sesederhana dan seringkas mungkin, tanpa mengurangi kekhusukan dan makna ibadat.
d. Pemimpin ibadat menggunakan masker, faceshield dan sarung tangan sekali pakai.
e. Tetap berlaku protokol Covid-19
Demikian Pedoman Umum Pelayanan Pastoral Dalam Masa New Normal ini. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan ditambahkan kemudian dalam ketentuan lain sesuai dengan perkembangan dan sikon yang ada.
Pada Peringatan Santo Maximillian Maria Kolbe, Imam-Martir
Lalian Tolu, 14 Agustus 2020
Tanda tangan dan Cap
Mgr. Dr. Dominikus Saku
Uskup Atambua
Diedit oleh Yosef Hello
2 Comments
Saya setuju jika pelayanan anulasi ditiadakàn agar orang benar-benar menghayati dan menjaga kelestarian Sajramen Pernikahan Kudus dr awal nikah sampai mati
Terima kasih pak Domi atas komentar anda. Kita semua berharap agar semua keluarga Katolik menghayati dan menjaga agar sakramen Perkawinan kudus yang diterima dan dijalani itu berlangsung sampai mati. Tentu saja Gereja katolik tidak ingin agar anulasi perkawinan itu menjadi kesempatan bagi keluarga-keluarga agar dengan mudah melakukannya. Anulasi juga adalah satu cara untuk menegakkan Sakramen Perkawinan. Semoga tidak semua keluarga katolik memohon anulasi bagi perkawinan mereka. Kita mendoakan keluarga-keluarga Katolik agar tetap langgeng. Tuhan memberkati