
Foto: Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku, Pr dalam sebuah perayaan misa baru-baru ini (dok.pribadi)
keuskupanatambua.org – Dalam surat tertanggal 05 Februari 2022, Bapak Uskup Keuskupan Atambua menegaskan pelarangan acara “Hel Keta”. Surat yang viral ini mendapat tanggapan beraneka ragam. Ada yang setuju dengan pelarangan tersebut, tetapi ada sebagian besar yang mengatakan tidak setuju. Lalu apa yang sebenarnya terjadi dengan acara ‘hel keta’ ini?
Dalam surat dengan nomor 14/2022, yang ditujukan kepada para Pastor Paroki/Administrator/Pembantu itu, Mgr. Dominikus Saku menegaskan bahwa dengan mencermati fenomena yang berkembang akhir-akhir ini terkait acara “Hel Keta” menjelang upacara pernikahan dalam budaya Dawan yang berdampak juga pada upacara perkawinan dengan orang dan budaya lain di wilayah Keuskupan Atambua, maka sebagai Uskup Atambua, beliau melarang penyelenggaraan “Hel Keta”.
Untuk itu Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran dan Perantau KWI itu memberikan empat alasan mengapa Beliau melarang penyelenggaraan Hel Keta ini, yakni pertama, bahwa acara ini bertentangan dengan iman Katolik atau yang disebutnya praktek Supertisi dan mythis-magis; kedua, acara hel keta ini juga tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio-kultural; ketiga, dalam prakteknya bisa memecah belah hubungan kekerabatan dan hubungan antar manusia; dan keempat, dalam prakteknya dapat menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, beliau sekali lagi menegaskan bahwa bila masih ada calon pasangan nikah dan keluarga yang melaksanakan acara ini (Hel Keta), maka pemberkatan pernikahannya dibatalkan.
Kepada para pastor paroki, administrator dan pembantu, Uskup kelahiran 3 April 1960 ini menegaskan ” Saya minta agar para Pastor Paroki/Administrator/Pembantu dan seluruh agen pastoral memperhatikan hal ini dan mengumumkannya kepada seluruh umat di wilayah pelayanan masing-masing untuk diketahui dan dilaksanakan”, tegasnya.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua; Bupati Belu, TTU dan Malaka, serta para Deken se-Keuskupan Atambua.
Terhadap surat Uskup tersebut, Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, P. Vincentius Wun SVD mengatakan “Saya sangat setuju dengan surat Bapak Uskup ini”. Ketika ditanya lebih lanjut, Imam asal Niki-Niki, TTS ini menjelaskan bahwa dulu ada upacara hel keta khusus pada dua suku yang pernah terlibat perang suku sehingga menyebabkan terjadinya sumpah serapah atau kutukan yang dalam bahasa Dawan “Lasi’ Bata’ “. Tujuannya untuk mendamaikan atau rekonsiliasi. Tapi tentu tidak semua perkawinan dengan orang Dawan harus ada “Hel Keta”. Apalagi sudah dipelintir jadi pesta perkawinan tahap pertama. “Maka menurut saya, surat Bapak Uskup ini tepat”, katanya menegaskan. ***
Peliput/Penulis: Yosef Hello
Editor: Okto Klau
