Close Menu
  • Home
  • KEUSKUPAN
  • PUSPAS
  • DEKENAT
  • PAROKI
  • RENUNGAN
  • PENGUMUMAN
  • DOKUMEN GEREJA
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Umat Paroki Manamas Terima Arca Hati Kudus Yesus dari Paroki Wini
  • Ratusan OMK Paroki Wini Ikuti Doa Taize di Hadapan Hati Kudus Yesus
  • Seminari Lalian Gelar Upacara dan Pentas Kreasi Peringati Hardiknas 20
  • SMAS Seminari Lalian Tamatkan 62 Peserta Didik Calon Imam
  • SMPK St. Don Bosco Atambua Antar Majalah Dinding ke Seminari Lalian dalam Kerja Sama Literasi Bahasa Inggris
  • SMPK Santo Yosef Noemuti Gelar Kegiatan PBB Bersama TNI
  • SMPK Don Bosco Selenggarakan Lomba Cerdas-Cermat Bahasa Inggris, Wakil Bupati Belu Buka Kegiatan
  • Mencermati dan Mengkritisi Isu dan Fakta dalam Produk Echo Chamber dan Algoritma
Facebook Instagram
  • Home
  • KEUSKUPAN
  • PUSPAS
  • DEKENAT
  • PAROKI
  • RENUNGAN
  • PENGUMUMAN
  • DOKUMEN GEREJA
Login
Keuskupanatambua.orgKeuskupanatambua.org
Home»Berita Keuskupan Atambua»Uskup Atambua: Pelarangan Acara “Hel Keta”
Berita Keuskupan Atambua

Uskup Atambua: Pelarangan Acara “Hel Keta”

Komsos Keuskupan AtambuaBy Komsos Keuskupan AtambuaFebruary 7, 2022No Comments96 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest LinkedIn Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Foto: Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku, Pr dalam sebuah perayaan misa baru-baru  ini (dok.pribadi)

keuskupanatambua.org – Dalam surat tertanggal 05 Februari 2022, Bapak Uskup Keuskupan Atambua menegaskan pelarangan acara “Hel Keta”.  Surat yang viral ini mendapat tanggapan beraneka ragam. Ada yang setuju dengan pelarangan tersebut, tetapi ada sebagian besar yang mengatakan tidak setuju. Lalu apa yang sebenarnya terjadi dengan acara ‘hel keta’ ini?

Dalam surat dengan nomor 14/2022, yang ditujukan kepada para Pastor Paroki/Administrator/Pembantu itu, Mgr. Dominikus Saku menegaskan bahwa dengan mencermati fenomena yang berkembang akhir-akhir ini terkait acara “Hel Keta” menjelang  upacara pernikahan dalam budaya Dawan yang berdampak juga pada upacara perkawinan dengan orang dan budaya lain di wilayah Keuskupan Atambua, maka sebagai Uskup Atambua, beliau melarang penyelenggaraan “Hel Keta”.

Untuk itu Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran dan Perantau KWI itu memberikan empat alasan mengapa Beliau melarang penyelenggaraan Hel Keta ini, yakni pertama, bahwa acara ini bertentangan dengan iman Katolik atau yang disebutnya praktek Supertisi dan mythis-magis; kedua, acara hel keta ini juga tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio-kultural; ketiga, dalam prakteknya bisa memecah belah hubungan kekerabatan dan hubungan antar manusia; dan keempat, dalam prakteknya dapat menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, beliau sekali lagi menegaskan bahwa bila masih ada calon pasangan nikah dan keluarga yang melaksanakan acara ini (Hel Keta), maka pemberkatan pernikahannya dibatalkan.

Kepada para pastor paroki, administrator dan pembantu, Uskup kelahiran 3 April 1960 ini menegaskan ” Saya minta agar para Pastor Paroki/Administrator/Pembantu dan seluruh agen pastoral memperhatikan hal ini dan mengumumkannya kepada seluruh umat di wilayah pelayanan masing-masing untuk diketahui dan dilaksanakan”, tegasnya.

Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua; Bupati Belu, TTU dan Malaka, serta para Deken se-Keuskupan Atambua.

Terhadap surat Uskup tersebut, Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, P. Vincentius Wun SVD mengatakan “Saya sangat setuju dengan surat Bapak Uskup ini”. Ketika ditanya lebih lanjut, Imam asal Niki-Niki, TTS ini menjelaskan bahwa dulu ada upacara hel keta khusus pada dua suku yang pernah terlibat perang suku sehingga menyebabkan terjadinya sumpah serapah atau kutukan yang dalam bahasa Dawan “Lasi’ Bata’ “. Tujuannya untuk mendamaikan atau rekonsiliasi. Tapi tentu tidak semua perkawinan dengan orang Dawan harus ada “Hel Keta”. Apalagi sudah dipelintir jadi  pesta  perkawinan tahap pertama. “Maka menurut saya, surat Bapak Uskup ini tepat”, katanya menegaskan. ***

Peliput/Penulis: Yosef Hello

Editor: Okto Klau

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

BERITA TERKAIT

Para Pelajar dan OMK Paroki Wini Dibekali Literasi Digital dan Cerdas Bermedia Sosial

May 7, 2026

Pengumuman Kelulusan, Semua Peserta Didik Kelas XII Dinyatakan Lulus Pada SMAK Santa Filomena

May 7, 2026

Cinta Panggilan di Tanah Malaka, Komisi Panggilan Gelar Aksi Panggilan di Paroki Kaputu

April 28, 2026

Siswa Seminari Lalian Lakukan Aksi Panggilan di Paroki Mena

April 27, 2026

Aksi Panggilan di Mena, Siswa Seminari Tampil Memukau di Malam Kreasi

April 25, 2026

274 OMK Paroki Hati Yesus yang Mahakudus Noemuti Dilantik, Pastor Paroki Dorong Semangat Pelayanan

April 19, 2026

Comments are closed.

BERITA TERBARU

Umat Paroki Manamas Terima Arca Hati Kudus Yesus dari Paroki Wini

May 14, 2026

Ratusan OMK Paroki Wini Ikuti Doa Taize di Hadapan Hati Kudus Yesus

May 14, 2026

Seminari Lalian Gelar Upacara dan Pentas Kreasi Peringati Hardiknas 20

May 14, 2026

SMAS Seminari Lalian Tamatkan 62 Peserta Didik Calon Imam

May 13, 2026

SMPK St. Don Bosco Atambua Antar Majalah Dinding ke Seminari Lalian dalam Kerja Sama Literasi Bahasa Inggris

May 13, 2026

SMPK Santo Yosef Noemuti Gelar Kegiatan PBB Bersama TNI

May 13, 2026
KALENDER LITURGI

Tentang Kami
Tentang Kami

Keuskupanatambua.org merupakan website resmi Keuskupan Atambua yang menyajikan update informasi seputar Keuskupan Atambua dan paroki-paroki di wilayah keuskupan tersebut.

Alamat

Alamat:
Jl. Nela Raya No. 17, Lalian Tolu, Atambua 85702, Timor – Nusa Tenggara Timur.

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
© 2026 Keuskupanatambua.org. Designed by Tim Keuskupan Atambua.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?