
MENA, KEUSKUPANATAMBUA.ORG — Seluruh peserta didik kelas XII Sekolah Menengah Agama Katolik atau SMAK Santa Filomena Mena, Keuskupan Atambua, dinyatakan lulus pada tahun pelajaran 2025/2026.
Pengumuman kelulusan itu disampaikan Kepala SMAK Santa Filomena Mena, RD Zebedeus Nahas, S.Fil., S.Pd., Gr., dalam sidang pengumuman kelulusan peserta didik kelas XII angkatan V. Dalam kesempatan itu, pihak sekolah juga membagikan amplop berisi hasil capaian belajar peserta didik selama tiga tahun menempuh pendidikan di lembaga tersebut.

Peserta didik kelas XII angkatan V SMAK Santa Filomena Mena terbagi dalam dua program peminatan, yakni Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA). Berdasarkan keputusan kepala sekolah dengan memperhatikan hasil rapat dewan guru, seluruh peserta didik dinyatakan lulus atau mencapai kelulusan 100 persen.
Pada awal kegiatan, Ketua Panitia Penyelenggara Ujian, Alexander Bukifan, S.Pd., Gr., menyampaikan bahwa panitia telah berupaya maksimal dalam menyiapkan dan menyelenggarakan seluruh proses ujian. Proses itu mencakup ujian praktik, ujian keagamaan, dan Ujian Satuan Pendidikan (USP).

“Kami telah total mempersiapkan proses ujian. Namun, hasil akhirnya bukan kami yang menentukan, melainkan peserta didik sendiri melalui proses belajar dan perjuangan selama ini. Apa pun hasilnya, mari kita ikuti mekanisme yang berlaku,” kata Alexander.
Dalam sambutannya, RD Zebedeus Nahas menegaskan bahwa keputusan kelulusan telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala sekolah tentang kriteria kelulusan serta berita acara rapat dewan guru.
Ia menjelaskan, penentuan kelulusan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan SMAK.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat lima kriteria kelulusan. Pertama, peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran selama enam semester. Kedua, memiliki sikap dan perilaku baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. Keempat, memperoleh nilai tiap mata pelajaran sesuai standar yang ditetapkan. Kelima, memiliki kehadiran tatap muka minimal 85 persen.
“Jadi, keputusan yang diambil dalam rapat dewan guru tentang penentuan kelulusan mengalir dari kriteria yang ada. Karena itu, apa pun hasil yang diterima harus disikapi dengan lapang dada dan hati yang besar,” ujar Romo Dius, sapaan RD Zebedeus Nahas.
Ia juga meminta peserta didik memperhatikan dengan cermat isi surat kelulusan yang diterima dalam amplop. Menurut dia, hasil yang tertera dalam surat tersebut harus diterima dengan penuh syukur.
Sebelum amplop kelulusan dibagikan, Romo Dius menyampaikan apresiasi kepada peserta didik angkatan V. Selama tiga tahun menempuh pendidikan di SMAK Santa Filomena Mena, angkatan tersebut dinilai telah memberikan kontribusi dan sejumlah prestasi bagi lembaga.
“Proficiat untuk angkatan ini. Selama kurang lebih tiga tahun berada di sini, kalian telah mempersembahkan beberapa penghargaan bagi lembaga ini,” katanya.
Pada akhir kegiatan, Romo Dius mengingatkan para peserta didik bahwa relasi kekeluargaan yang telah terbentuk di lingkungan sekolah harus tetap dijaga. Ia menegaskan, kelebihan dan kekurangan selama proses pendidikan menjadi bagian dari tanggung jawab bersama.
“Kita adalah saudara. Segala kelebihan dan kekurangan menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Penulis: Beny Akoit. Editor – Yudel Neno
