
KeuskupanAtambua.org – Kecakapan Discernment Imamat di Tengah Viralitas dan Popularitas Publikasi Media Sosial – Oleh: Romo Yudel Neno, Pr
Perkembangan teknologi digital dewasa ini tidak lagi sekadar mendukung aktivitas eksistensial manusia, melainkan telah melampauinya. Realitas manusia bukan hanya direpresentasikan, tetapi juga direkayasa. Tampilan dapat dipoles sedemikian rupa sehingga perbedaan antara yang otentik dan yang artifisial menjadi kabur. Dunia digital pun berpotensi berubah menjadi dunia tipu-tipu, tempat simulasi lebih dirayakan daripada kebenaran, dan sensasi lebih disoraki daripada refleksi kritis. Dalam lanskap seperti ini, algoritma tidak bekerja untuk memuliakan substansi, melainkan memproduksi selera, viralitas, dan popularitas.
Situasi digital yang demikian menuntut kehadiran narasi tanding yang tidak sekadar reaktif, melainkan reflektif dan transformatif. Narasi tanding itu hanya mungkin dibangun di atas canvas diskresi dan discernment. Keduanya menunjuk pada kecakapan personal sekaligus kolektif untuk mencermati, menilai, dan menyikapi secara jujur fakta-fakta miris publikasi digital. Tanpa diskresi dan discernment, dunia digital akan terus bergerak sebagai ruang reproduksi ilusi, bukan sebagai medan pewartaan kebenaran.
Tuntutan ini menjadi semakin khas dan mendesak bagi para imam, terutama dalam peran profetik mereka sebagai penjaga iman dan moral. Ketika iman umat melemah oleh daya sokong hiburan digital yang lebih menjanjikan kepuasan instan—seperti gaming dan konten sensasional—dan ketika suara profetik moral kehilangan daya karena terjebak dalam logika click, like, share, maka kecakapan discernment tidak lagi bersifat opsional. Ia harus dipandang sebagai kebutuhan mendesak dalam pelayanan imamat di era kontemporer.
Kecakapan yang dimaksud di sini bukan sekadar niat baik atau kepekaan spontan, melainkan kemampuan yang terlatih dan teruji. Ia mencakup kepekaan batin, kedewasaan rohani, kebijaksanaan pastoral, serta tanggung jawab etis. Dalam konteks hidup imamat, kecakapan ini adalah kapasitas reflektif yang dibentuk oleh doa, proses formasi, dan pengalaman pelayanan yang berkelanjutan. Tanpa fondasi ini, kehadiran imam di ruang digital mudah tergelincir menjadi reaksi emosional atau ekspresi diri yang miskin orientasi teologis.
Namun demikian, kecakapan personal yang bersifat kognitif, afektif, dan psikologis saja tidaklah cukup. Seorang imam, karena jabatan sakramental yang diterimanya, dituntut memiliki kecakapan yang melampaui ukuran umum. Tuntutan ini bukanlah bentuk keangkuhan, melainkan konsekuensi dari panggilan. Imam adalah tokoh publik dalam domain pelayanan pastoral yang menyentuh sekaligus ruang personal dan komunal umat. Karena itu, setiap sikap dan publikasinya membawa implikasi eklesial.
Dalam konteks ini, imam tidak boleh terjebak dalam resistensi atas otoritas religiusnya, tetapi juga tidak boleh bermain api dengan rasionalisasi defensif. Di sinilah discernment—sebagai penegasan rohani—menjadi kunci. Discernment adalah kemampuan membedakan kehendak Allah di tengah banyak pilihan, godaan, dan tekanan. Dalam praktik imamat, ini berarti membedakan mana yang sungguh membangun iman umat dan mana yang sekadar mengejar sensasi; membedakan antara kesaksian Injil dan pencitraan diri; serta membedakan antara pelayanan dan pencarian popularitas. Proses ini menuntut hening, doa, dan keterikatan pada Roh Kudus, bukan sekadar kecerdasan membaca logika media.
Hanya dalam ruang discernment seperti inilah hidup imamat seorang imam sungguh bercahaya dan memiliki daya gema profetik. Dalam totalitas discernment, imam menegaskan identitasnya sebagai alter Christus, bukan sebagai content creator religius belaka. Karena itu, dalam setiap tindakan publikasi digital, urutannya harus jelas: identitas imamat mendahului aktivitas digital; media sosial hanyalah sarana, bukan tujuan; dan setiap publikasi harus selaras dengan martabat sakramental imamat. Pada titik ini, kehadiran imam di media sosial tidak bertentangan dengan imamat, bahkan justru dapat membuat peran imamat semakin bercahaya melalui daya profetik, kateketis, dan apologetiknya.
Namun, di tengah viralitas yang ditandai oleh kecepatan, ledakan perhatian, dan logika “yang ramai dianggap benar”, diperlukan autokritik serius atas tugas profetik imamat. Tidak semua yang viral bernilai Injili. Viralitas kerap mendorong penyederhanaan iman, dramatisasi religius, dan manipulasi emosi umat. Secara psikologis, umat mungkin mengalami euforia; tetapi secara rohani, mereka justru berisiko mengalami kekeringan karena kehilangan ruang untuk mencermati dan membedakan.
Catatan kritis berikutnya menyentuh soal popularitas. Popularitas publikasi media sosial menyimpan bahaya terselubung: pergeseran orientasi dari missio Dei ke self-branding; ketergantungan pada likes, views, dan followers; serta lahirnya figur “imam selebritas” yang miskin kedalaman spiritual. Di sinilah pertanyaan profetik perlu diajukan: pewartaan atau pertunjukan? Pelayanan atau show?
Karena itu, memperkuat kecakapan discernment bukanlah pilihan tambahan, melainkan prasyarat bagi imamat di era digital. Hanya dengan discernment yang matang, imam dapat hadir sebagai pewarta digital yang substansial—bukan sekadar populer, melainkan bermakna; bukan sekadar viral, melainkan Injili.
