
Weoe, 13 Mei 2026 — KEUSKUPANATAMBUA.ORG – Sebanyak 90 agen pastoral Paroki Salib Suci Weoe mengikuti animasi tentang Pekerja Migran Indonesia yang prosedural, aman, dan sukses di pusat Paroki Salib Suci Weoe, Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan pastoral fokus ini digelar Paroki Salib Suci Weoe dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Atambua. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman para agen pastoral agar mampu mendampingi umat yang hendak bekerja di luar daerah maupun luar negeri secara benar, aman, dan sesuai prosedur.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Pastor Paroki Salib Suci Weoe, RD Renso Tae Lake. Dalam sambutannya, RD Renso mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari visi-misi Keuskupan Atambua untuk bekerja secara sinodal dalam mengentaskan berbagai persoalan yang terjadi di tengah umat, salah satunya persoalan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut RD Renso, hingga saat ini masih ada umat dari wilayah Paroki Weoe yang pergi merantau tanpa diketahui oleh pihak Gereja setempat. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan berbagai persoalan kemanusiaan, baik bagi pekerja migran itu sendiri, keluarga, Gereja, maupun pemerintah.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, para agen pastoral semakin mengenal situasi umat dan kerabat yang pergi bekerja ke luar daerah atau luar negeri. Dengan demikian, mereka dapat membantu memberikan pemahaman agar umat yang hendak merantau sungguh menempuh prosedur yang benar.
“Tujuannya agar mereka yang pergi bekerja dapat memperbarui ekonomi rumah tangga sesuai dengan visi-misi Keuskupan Atambua, yakni keluarga Katolik yang cerdas dan sejahtera,” ujar RD Renso.

RD Renso juga menjelaskan, Paroki Salib Suci Weoe merupakan salah satu paroki yang memberi perhatian serius terhadap persoalan Pekerja Migran Indonesia. Pada tahun 2026 ini, paroki tersebut telah dua kali mengadakan kegiatan berkaitan dengan pekerja migran. Kegiatan pertama dilaksanakan pada 7 Maret 2026 dengan menghadirkan keluarga para pekerja migran. Sementara kegiatan kedua, pada 13 Mei 2026, menghadirkan para agen pastoral paroki.
Para peserta yang hadir terdiri atas guru agama, pengurus KUB, pengurus lingkungan, dan Dewan Pastoral Paroki. Mereka diharapkan menjadi perpanjangan tangan Gereja dalam memberikan informasi, edukasi, dan pendampingan kepada umat.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Regionaldus Y. Dasi dari Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Atambua. Kegiatan ini dimoderatori oleh Pastor Rekan Paroki Salib Suci Weoe, RD Rio Rusae.
Dalam pemaparannya, Regionaldus Y. Dasi menjelaskan berbagai hal berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia, terutama pentingnya bekerja secara prosedural. Ia menegaskan, agen pastoral yang telah dibaptis memiliki tanggung jawab sebagai corong Gereja bagi umat.
Menurut dia, para agen pastoral perlu memberikan pemahaman yang benar kepada umat agar mereka tidak salah langkah saat hendak bekerja ke luar daerah atau luar negeri. Setiap keluarga Katolik yang ingin merantau perlu memperhatikan prosedur dan persyaratan formal yang berlaku.
“Kita sebagai agen pastoral hendaknya menjadi corong Gereja untuk umat. Dalam hal ini, kita perlu memberikan pemahaman yang baik tentang cara bekerja yang benar dan sesuai prosedur, agar umat yang pergi bekerja tidak tersesat atau membawa masalah bagi keluarga, Gereja, dan pemerintah,” katanya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan masukan terkait pendampingan pekerja migran di tingkat paroki. Salah seorang peserta, Bapak Fus, menganjurkan agar persyaratan menjadi pekerja migran yang prosedural dibacakan di mimbar gereja dalam perayaan Ekaristi hari Minggu.
Menurut Bapak Fus, cara tersebut dapat membantu umat mengetahui bahwa Gereja turut peduli terhadap persoalan migran perantau. Selain itu, informasi yang disampaikan secara berkala di mimbar dapat membantu meminimalisasi persoalan migrasi nonprosedural di wilayah paroki.
Peserta lain juga mengusulkan perlunya penegasan pastoral bagi umat yang pergi bekerja ke luar daerah atau luar negeri tanpa sepengetahuan Gereja setempat. Usulan itu dinilai penting agar umat semakin sadar bahwa keberangkatan sebagai pekerja migran tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi harus melalui prosedur yang benar dan melibatkan pendampingan keluarga, Gereja, serta pihak berwenang.
Menutup kegiatan tersebut, RD Renso Tae Lake menegaskan kembali bahwa Paroki Salib Suci Weoe akan terus memberi perhatian terhadap persoalan pekerja migran. Ia berharap para agen pastoral yang hadir dapat menjadi penghubung antara Gereja dan umat dalam memberikan informasi yang benar, mendampingi keluarga, serta mencegah munculnya persoalan kemanusiaan akibat keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Ditulis oleh: Regionaldus Yansen Dasi
Editor: Yudel Neno
