
Refleksi Kritis – KeuskupanAtambua.org – Demokratisasi Digital Memberi Keadilan dalam Ruang tetapi Menafikan Kesadaran Personal dalam Publikasi – Oleh: Romo Yudel Neno, Pr
Demokratisasi digital merupakan salah satu pencapaian penting sekaligus paradoks besar dalam perkembangan peradaban komunikasi modern. Internet dan media sosial telah membongkar sekat-sekat konvensional dalam produksi dan distribusi informasi. Dahulu, publikasi lebih banyak ditentukan oleh institusi media, negara, pemilik modal, akademisi, atau kelompok tertentu yang mempunyai akses terhadap ruang komunikasi publik. Kini situasinya berubah secara radikal. Hampir setiap orang dapat menjadi pembaca sekaligus penulis, konsumen sekaligus produsen informasi. Dalam pengertian tersebut, demokratisasi digital telah menghadirkan keadilan dalam ruang: setiap orang memperoleh peluang relatif sama untuk mengakses, memberi tanggapan, menciptakan, dan mempublikasikan informasi.
Namun, keadilan dalam memperoleh ruang tidak otomatis menghasilkan keadilan dalam mempergunakan ruang. Justru di sinilah paradoks demokratisasi digital mulai terlihat. Kebebasan berekspresi yang pada mulanya merupakan instrumen emansipatif dapat berubah menjadi kebebasan yang sangat subjektivistis. Ungkapan seperti “ini akun saya”, “ini pendapat saya”, “saya mempunyai hak untuk mengatakan apa saja” memperlihatkan bagaimana kebebasan terkadang diklaim sebagai milik eksklusif individu. Kebebasan dipahami dari perspektif “aku yang berbicara”, tetapi tidak selalu dilengkapi kesadaran tentang “orang lain yang dibicarakan”. Akibatnya, objektivitas hak orang lain perlahan kehilangan tempat di tengah kuatnya klaim subjektivitas diri.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena arsitektur media sosial bekerja melalui metrik kuantitatif. Jumlah followers, likes, views, komentar, shares, dan tingkat engagement berubah dari sekadar instrumen pengukuran menjadi standar baru penentuan nilai. Angka menciptakan ilusi bahwa sesuatu yang banyak dilihat pasti penting, yang banyak disukai pasti baik, dan yang viral seolah-olah benar. Padahal, kebenaran tidak dapat ditentukan melalui voting algoritmik. Seribu orang yang menyukai sebuah kebohongan tidak mengubah kebohongan menjadi kebenaran. Sebaliknya, sebuah kebenaran tidak kehilangan validitas hanya karena tidak memperoleh perhatian publik.
Dalam logika semacam ini, orang lain bahkan dapat diperlakukan sebagai komoditas digital. Kehormatan seseorang dapat dikorbankan untuk memperoleh engagement. Kesalahan orang lain dapat diperbesar menjadi tontonan. Konflik pribadi dipindahkan ke ruang publik. Roasting, bullying, discredit, penghinaan, bahkan penyebaran informasi yang belum diverifikasi dapat dimainkan sebagai hiburan sambil berlindung di balik klaim kebebasan berekspresi. Persoalan moralnya menjadi serius ketika penderitaan, kekurangan, atau kesalahan orang lain menghasilkan keuntungan berupa popularitas bagi pihak yang mempublikasikannya. Pada tahap ini, manusia tidak lagi ditempatkan sebagai subjek yang bermartabat, tetapi sebagai objek produksi konten.
Risiko tersebut diperkuat oleh fenomena echo chamber. Algoritma cenderung mempertemukan pengguna dengan informasi, komunitas, dan pendapat yang sesuai dengan pola interaksinya. Akibatnya, seseorang dapat terus-menerus mendengar gema keyakinannya sendiri. Pendapat yang berulang kemudian mudah dianggap sebagai kebenaran. Kesadaran kritis tidak lagi dibangun dengan keberanian menguji argumen melalui pandangan berbeda, tetapi diperteguh oleh komunitas yang mengatakan hal serupa. Inilah salah satu ironi demokratisasi digital: ruang informasi semakin luas, tetapi cakrawala intelektual seseorang justru dapat semakin sempit.
Pada titik inilah pemikiran Jürgen Habermas tentang rasionalitas komunikatif dan komunikasi intersubjektif menjadi penting. Bagi Habermas, komunikasi ideal bukan sekadar kesempatan bagi setiap subjek untuk berbicara, melainkan proses ketika para subjek bersedia memasuki ruang dialog, mengemukakan alasan, menguji klaim, mendengarkan argumentasi lain, dan membuka kemungkinan koreksi. Dengan demikian, kebebasan komunikatif tidak boleh berakhir pada monolog subjektif. Ia harus bergerak menuju intersubjektivitas.
Media sosial sesungguhnya mempunyai potensi besar mewujudkan ruang publik seperti itu. Orang dari latar belakang berbeda dapat bertemu, berdialog, mengoreksi kekuasaan, menyampaikan aspirasi, dan membangun solidaritas. Tetapi ketika komunikasi hanya dimaksudkan untuk memenangkan pendapat, mempermalukan lawan, meningkatkan statistik akun, atau mengukuhkan kelompok sendiri, rasionalitas komunikatif Habermas justru dapat dipakai sebagai pisau kritik terhadap demokratisasi digital. Demokrasi tidak identik dengan semua orang berbicara secara bersamaan. Demokrasi membutuhkan kemampuan untuk mendengar, menimbang, menguji, dan mempertanggungjawabkan apa yang dikatakan.
Data memberikan alasan konkret mengapa kesadaran tersebut menjadi mendesak. UNICEF pernah melaporkan bahwa dari 2.777 orang muda Indonesia berusia 14–24 tahun yang disurvei melalui U-Report, 45 persen menyatakan pernah mengalami cyberbullying. Bentuknya antara lain pelecehan melalui aplikasi percakapan dan penyebaran foto atau video pribadi tanpa izin. Data ini menunjukkan bahwa demokratisasi komunikasi tidak selalu menghasilkan pengalaman digital yang demokratis bagi setiap orang. Seseorang mungkin mempunyai akses yang sama terhadap platform, tetapi belum tentu memperoleh penghormatan yang sama terhadap martabatnya.
Masalah informasi palsu juga tetap nyata. Kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital terus mempublikasikan klarifikasi terhadap hoaks yang beredar melalui media sosial. Pada 2026, misalnya, Komdigi membantah video yang diklaim memperlihatkan petugas Sensus Ekonomi dilempari keranjang; pemeriksaan menunjukkan video tersebut merupakan konten skenario dan bukan kejadian sebagaimana dinarasikan di media sosial. Pada Agustus 2026, Komdigi juga mengklarifikasi tautan palsu yang menawarkan pulsa dan kuota internet gratis dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia, yang justru mengarahkan pengguna kepada formulir mencurigakan yang meminta data pribadi. Fakta tersebut memperlihatkan betapa mudah realitas digital dikonstruksi melalui penghilangan konteks, pemotongan informasi, manipulasi visual, dan penciptaan narasi.
Penanganannya bahkan telah memasuki wilayah hukum. DetikNews pada 7 Agustus 2026 melaporkan penetapan sejumlah tersangka dalam perkara penyebaran konten provokatif dan hoaks di media sosial. Polisi menjelaskan adanya modus berupa penggunaan dokumen orang lain, manipulasi video, serta pembuatan dokumen elektronik palsu agar terlihat autentik. Kasus semacam ini menegaskan bahwa tombol share bukan wilayah yang bebas dari tanggung jawab.
Secara konstitusional, kebebasan memang merupakan hak, tetapi hak tidak pernah dapat dilepaskan sepenuhnya dari kewajiban menghormati hak orang lain. Prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 28J UUD 1945 dan juga menjadi salah satu dasar konstitusional UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Bahkan konsiderans UU tersebut menekankan kebutuhan menjaga ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan sekaligus melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan teknologi informasi.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 juga telah berlaku. Di dalamnya terdapat ketentuan antara lain mengenai penyebarluasan berita bohong yang menimbulkan akibat sebagaimana dirumuskan undang-undang dan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang. Dengan demikian, kebebasan digital bukan ruang ekstrayuridis tempat seseorang dapat mengatakan apa saja tanpa konsekuensi. Hak berbicara harus berjumpa dengan kewajiban, dan kebebasan harus berjumpa dengan tanggung jawab.
Namun, hukum seharusnya merupakan pagar terakhir. Persoalan fundamental demokratisasi digital sesungguhnya adalah kesadaran personal sebelum publikasi. Sebelum menekan tombol post, upload, comment, atau share, seseorang perlu membangun disiplin reflektif: Apakah informasi ini benar? Apakah sumbernya dapat diverifikasi? Apakah informasi ini perlu dipublikasikan? Apakah cara penyampaiannya menghormati martabat orang lain? Apakah kepentingan umum sungguh dilayani? Dan yang paling penting: apakah saya bersedia bertanggung jawab terhadap konsekuensi publikasi ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi jembatan antara subjektivitas dan objektivitas. Sebab subjektivitas tidak harus dimusnahkan. Setiap manusia berhak mempunyai perspektif, pengalaman, penilaian, dan argumentasi sendiri. Yang berbahaya ialah ketika subjektivitas diabsolutkan sehingga objektivitas orang lain secara sadar ditenggelamkan. Demokrasi justru hidup ketika “aku mempunyai hak” dapat berjalan berdampingan dengan kesadaran bahwa “engkau juga mempunyai hak”.
Karena itu, kualitas demokratisasi digital tidak cukup diukur dari banyaknya orang yang memiliki akun, luasnya akses internet, atau tingginya produksi konten. Ukuran yang lebih mendasar adalah kualitas kesadaran manusia di balik setiap publikasi. Demokratisasi digital boleh memberi keadilan dalam ruang, tetapi keadilan itu menjadi semu apabila kesadaran personal dalam publikasi ditiadakan. Ruang digital yang sehat lahir ketika kebebasan tidak dipahami sebagai kemampuan mengatakan apa saja, melainkan sebagai kemampuan mengatakan sesuatu yang dapat diuji kebenarannya, dipertanggungjawabkan akibatnya, dan disampaikan dengan tetap menghormati martabat orang lain. Di situlah demokratisasi digital bergerak dari sekadar demokratisasi akses menuju demokratisasi yang beretika, rasional, dan berkeadaban.
