
Emaus – Atambua, Sabtu, 28 Juni 2025 — KeuskupanAtambua.org – Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Keuskupan Atambua, bekerja sama dengan Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Migrasi Prosedural dan Sukses Mencari Solusi Praktis Pastoral bagi Agen Pastoral Migran Perantau Paroki se-Keuskupan Atambua di Aula Dominikus Emaus. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yakni Pak Aleks, perwakilan dari Dinas Kopnakertrans Kabupaten Belu, serta Sr. Laurentin Soeharsi, SDB, perwakilan dari KKP-PMP KWI.

Sosialisasi ini dihadiri oleh 86 peserta yang merupakan utusan dari paroki-paroki se-Keuskupan Atambua. Komposisi peserta terdiri dari anggota Dewan Pastoral Paroki (DPP) bagian Migran-Perantau serta perwakilan Orang Muda Katolik (OMK). Berdasarkan data daftar hadir, peserta berasal dari 12 paroki di Dekenat Belu (dari total 19 paroki), 9 paroki di Dekenat Mena (dari 10 paroki), 11 paroki di Dekenat Malaka (dari 20 paroki), dan 9 paroki di Dekenat Kefa (dari 20 paroki), sehingga terdapat 29 paroki yang tidak mengutus delegasi.

Acara dibuka secara resmi oleh Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, Pater Vincent Wun, SVD. Dalam sambutan pembukaannya, beliau menegaskan bahwa meskipun wajah Keuskupan Atambua sungguh Katolik, kenyataannya masih banyak umat yang tergolong miskin. Sejak masa Uskup Pessers hingga Uskup Dominikus Saku, Pr, kemiskinan tetap menjadi realitas yang sulit diberantas.

Pater Vikjen juga menyinggung tingginya semangat konsumtif yang mengakibatkan degradasi ekonomi. Hal ini menjadi pemicu banyaknya orang merantau tanpa prosedur resmi. Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran umat untuk bermigrasi secara taat prosedur dan akhirnya berkontribusi memperbaiki wajah Keuskupan.

Materi pertama dibawakan oleh Pak Aleks dari Dinas Kopnakertrans Kabupaten Belu, dimoderatori oleh Rm. Eman Siki, Pr, selaku Ketua KKP-PMP Keuskupan Atambua. Dalam pemaparannya, Aleks mengulas dasar hukum dan prosedur legal penempatan tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri. Ia menegaskan pentingnya prosedur hukum untuk melindungi pekerja migran. Beberapa syarat legal menjadi PMI antara lain: usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi dan kesehatan yang layak, terdaftar dalam jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap dan izin dari keluarga.

Sesi kedua dilanjutkan dengan presentasi dari Sr. Laurentin Soeharsi, SDP yang dimoderatori oleh Rm. Yudelfianus Neno, Pr. Suster Laurentin membawakan materi seputar Ajaran Sosial Gereja (ASG) terkait pekerja migran dan praktik human trafficking. Ia menegaskan bahwa pelayanan terhadap migran-perantau adalah bagian dari partisipasi sosial Gereja dan panggilan untuk membela martabat manusia sebagaimana ditunjukkan oleh Yesus dalam kisah perempuan Samaria dan perempuan yang berzinah. Dalam penyampaiannya, ia menyentil berbagai dampak migrasi non-prosedural seperti perceraian, penelantaran anak, degradasi budaya, hingga maraknya jenazah yang dikirim dari luar negeri, khususnya dari Malaysia.

Sr. Laurentin menyoroti kebutuhan akan pelayanan pastoral kargo, yaitu pelayanan pemulangan jenazah yang menjunjung tinggi martabat manusia. Ia menolak praktik perdagangan jenazah dan organ tubuh, dan mendorong pendampingan pastoral bagi keluarga korban migran. Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya ketulusan hati dalam menolong, tanpa motivasi lain di baliknya.

Dalam simpulan presentasi, Rm. Yudel Neno menekankan bahwa pastoral migran-perantau adalah panggilan untuk keluar dari zona nyaman dan menembus batas-batas sosial. Ia menegaskan bahwa hukum dibuat untuk melindungi manusia, bukan merendahkannya, dan pelayanan terhadap migran harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sambil menegaskan semangat Yesus sebagai dasar pelayanan.

Diskusi terbuka berlangsung hangat setelah sesi pemaparan yang dipandu oleh Bapak Yosef Hello. Salah satu rekomendasi praktis disampaikan oleh Bapak Alo Bria dari Paroki Besikama, yakni pentingnya sosialisasi secara berkelanjutan di tingkat lingkungan, serta keterlibatan pejabat penting dalam setiap forum perencanaan dan pelaksanaan rekomendasi pastoral migran.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu semangat baru bagi agen-agen pastoral migran-perantau di Keuskupan Atambua agar lebih sigap, sistematis, dan solutif dalam menanggapi dinamika migrasi umat Allah dewasa ini.
Laporan oleh Rm. Yudel Neno, Pr

1 Comment
Pingback: Uskup Atambua bersama Delegasi asal Keuskupan Atambua Ikut Perpas XII di Larantuka – Keuskupanatambua.org