Close Menu
  • Home
  • KEUSKUPAN
  • PUSPAS
  • DEKENAT
  • PAROKI
  • RENUNGAN
  • PENGUMUMAN
  • DOKUMEN GEREJA
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dukung Pertandingan HKY 2026, Para Camat Se-Dekenat Mena Hadir Antusias
  • Deken Mena Buka Pertandingan Voli Putera–Puteri Se-Dekenat Mena: Makna Terdalam Pertandingan adalah Persaudaraan
  • Dukung Kegiatan HKY Dekenat Mena, Bank NTT dan CUKS Atambua Siap Kolaborasi
  • Penutupan Bulan Liturgi Nasional Se-Dekenat Kefamenanu di Gua Maria Bitauni Dihadiri Ribuan Umat
  • Uskup Atambua Teguhkan 564 Penerima Krisma di Paroki Wini dalam Misa Meriah
  • Ratusan Calon Penerima Sakramen Krisma Ikuti Pengajaran oleh Uskup Atambua di Paroki Wini
  • Siswa Asrama Putera-Puteri HTM SSPS Halilulik Meriahkan Ekaristi di Paroki Mena
  • Mahasiswa UNWIRA Kupang Beri Layanan Bimbingan dan Konseling di SMA Swasta Seminari Lalian
Facebook Instagram
  • Home
  • KEUSKUPAN
  • PUSPAS
  • DEKENAT
  • PAROKI
  • RENUNGAN
  • PENGUMUMAN
  • DOKUMEN GEREJA
Login
Keuskupanatambua.orgKeuskupanatambua.org
Home»Berita Keuskupan Atambua»TANGGAPAN PIHAK KEUSKUPAN ATAMBUA
Berita Keuskupan Atambua

TANGGAPAN PIHAK KEUSKUPAN ATAMBUA

Komsos Keuskupan AtambuaBy Komsos Keuskupan AtambuaJuly 8, 20202 Comments52 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest LinkedIn Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pihak Keuskupan Atambua Menanggapi Kasus Felix Nesi sebagaimana viral di media sosial (medsos) beberapa hari belakangan ini.

keuskupanatambua.org,-Ketua Komisi  Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua (KA), Romo Paulus Nahak I, Pr dan Vicaris Yudicial (Vicyud) Keuskupan Atambua, Rm. Mateus da Cruz, Pr di ruang kerjanya, Rabu, (8/7/2020) memberi keterangan berkaitan dengan kasus Felix Nesi yang marak dan viral di media sosial (Medsos) belakangan ini. Keduanya menyampaikan sekaligus mengklarifikasi beberapa hal penting antara lain:  

Pertama: Peristiwa pengrusakkan barang berupa kaca jendela dan kursi milik pastoran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bitauni disertai ancaman terhadap penghuni rumah pastoran, oleh Felix Nesi pada hari Jumat, 3 Juli 2020 sekitar jam 20.30 Wita yang berbuntut pada proses hukum oleh pihak keamanan, ternyata telah mendapat tanggapan yang sangat luas dan jauh melalui medsos, baik elektronik maupun cetak.

Kedua: Tanggapan oleh berbagai pihak berupa komentar, opini, tegur sapa sampai dengan analisa masalah, berawal dari postingan pelaku sendiri melalui medsos. Tanggapan dimaksud ada yang bernada positif dan ada yang negatif. Ada tanggapan yang bersifat sangat subyektif, tanpa memahami  latar belakang peristiwa, dan bahkan ada yang menjelajah masalah secara tidak proporsional.

Ketiga: Ada komentar dan analisa yang mendukung tindakan si pelaku dan ada yang mendukung proses hukum yang telah dimulai.

Keempat: Ada juga yang memojokkan pihak gereja, bahwa tindakan Felix Nesi itu merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pimpinan gereja Keuskupan Atambua yang tidak memiliki keseriusan dalam penanganan masalah para imamnya. Pada hal Uskup Atambua, sejak mengetahui adanya masalah yang dilakukan seorang imamnya dengan seorang gadis, sudah melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Kanonik.

Maka dengan ini kami menegaskan:

  • Bahwa tindakan pimpinan Gereja sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik 1983 terhadap imamnya yang bermasalah telah disikapi oleh Uskup Atambua sejak tanggal 22 Oktober 2019, dengan surat Eksortasi Pastoral dan Imamat, nomor: 321/2019, atas dasar delik KHK 1983, kan. 1395, di mana Imam dimaksud telah dijatuhi Suspensi Pastoral;
  • Bahwa setelah masalah yang dilakukan imam dimaksud diselesaikan oleh kedua belah pihak secara hukum adat dan hukum Gereja, maka dengan Surat Keputusan Uskup Atambua Nomor: 41/2020, imam tersebut yang sedang menjalani Suspensi Pastoral, ditempatkan untuk sementara di SMK St. Pius XI Bitauni dalam rangka pengolahan diri, sambil menanti kesempatan kursus penyegaran rohani untuk pengambilan sikap selanjutnya;
  • Bahwa proses hukum pidana yang baru dimulai terhadap Felix Nesi dan segala permasalahannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan prinsip keterbukaan hati untuk mengungkap kebenaran demi mencapai keadilan dan perdamaian;
  • Bahwa kami sangat berharap, semua komentar, opini dan analisa hendaknya dilakukan secara proporsional yang didasarkan pada:

Pertama: Fakta peristiwa bahwa Felix Nesi tidak ditahan, tetapi diamankan di Kantor Polsek Insana, untuk diambil keterangan awal pada malam hari, tanggal 3 Juli 2020 dan dikembalikan ke keluarga pada tanggal 4 Juli 2020 pagi.

Kedua: Latar belakang peristiwa yang dilakukan Felix Nesi yakni kasus Imam yang bermasalah dengan  seorang gadis, sudah diselesaikan secara adat oleh kedua pihak dan sedang diproses secara kanonik oleh Uskup Atambua.

Demikian tanggapan pihak Keuskupan Atambua oleh Rm. Mateus da Cruzz, Pr (Vicyud KA) dan Rm. Paulus Nahak I, Pr (Ketua KKPPMP KA).*

posted by yosef hello

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

BERITA TERKAIT

Penutupan Bulan Liturgi Nasional Se-Dekenat Kefamenanu di Gua Maria Bitauni Dihadiri Ribuan Umat

June 2, 2026

Uskup Atambua Teguhkan 564 Penerima Krisma di Paroki Wini dalam Misa Meriah

June 1, 2026

Ratusan Calon Penerima Sakramen Krisma Ikuti Pengajaran oleh Uskup Atambua di Paroki Wini

May 31, 2026

Profil 15 Frater Keuskupan Atambua yang akan Ditahbiskan Menjadi Diakon

May 26, 2026

Para Pelajar dan OMK Paroki Wini Dibekali Literasi Digital dan Cerdas Bermedia Sosial

May 7, 2026

Pengumuman Kelulusan, Semua Peserta Didik Kelas XII Dinyatakan Lulus Pada SMAK Santa Filomena

May 7, 2026

2 Comments

  1. Pingback: Keuskupan Atambua Beri Tanggapan Terkait Protes Novelis Felix Nesi Soal Pastor Bermasalah - gardamalaka.com

  2. Pingback: Tudingan Felix Nesi: Respon Keuskupan Atambua dan Desakan agar Gereja Mau Mengoreksi Diri  - KATOLIKNEWS.com

BERITA TERBARU

Dukung Pertandingan HKY 2026, Para Camat Se-Dekenat Mena Hadir Antusias

June 4, 2026

Deken Mena Buka Pertandingan Voli Putera–Puteri Se-Dekenat Mena: Makna Terdalam Pertandingan adalah Persaudaraan

June 4, 2026

Dukung Kegiatan HKY Dekenat Mena, Bank NTT dan CUKS Atambua Siap Kolaborasi

June 4, 2026

Penutupan Bulan Liturgi Nasional Se-Dekenat Kefamenanu di Gua Maria Bitauni Dihadiri Ribuan Umat

June 2, 2026

Uskup Atambua Teguhkan 564 Penerima Krisma di Paroki Wini dalam Misa Meriah

June 1, 2026

Ratusan Calon Penerima Sakramen Krisma Ikuti Pengajaran oleh Uskup Atambua di Paroki Wini

May 31, 2026
KALENDER LITURGI

Tentang Kami
Tentang Kami

Keuskupanatambua.org merupakan website resmi Keuskupan Atambua yang menyajikan update informasi seputar Keuskupan Atambua dan paroki-paroki di wilayah keuskupan tersebut.

Alamat

Alamat:
Jl. Nela Raya No. 17, Lalian Tolu, Atambua 85702, Timor – Nusa Tenggara Timur.

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
© 2026 Keuskupanatambua.org. Designed by Tim Keuskupan Atambua.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?