
Atambua, 9 Maret 2025 — KeuskupanAtambua.org – Komisi Kepemudaan (KomKep) Keuskupan Atambua membangun ruang dialog dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk membahas kebijakan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dialog yang berlangsung melalui platform Zoom pada Senin, 9 Maret 2025 ini menghadirkan Wakil Gubernur NTT, Joni Asadoma, sebagai pembicara utama, sementara Gubernur NTT Melkiades Laka Lena turut memantau jalannya dialog tersebut. Kegiatan ini dipandu oleh Rm. Yudel Neno, Pr, Sekretaris Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua.

Dialog ini diikuti oleh para kepala sekolah, para guru, serta Ketua Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua, Rm. Yoris Giri, Pr. Dalam pengantarnya, Rm. Yoris menegaskan bahwa Komisi Kepemudaan merasa perlu membuka ruang dialog ini, meskipun dilakukan secara daring, mengingat secara khusus di wilayah Keuskupan Atambua sebagian besar tenaga PPPK didominasi oleh mereka yang berada dalam kategori Orang Muda Katolik (OMK).

Dalam pemaparannya, Wakil Gubernur NTT menjelaskan bahwa kebijakan terkait belanja pegawai yang menjadi perhatian publik saat ini berlandaskan pada regulasi nasional yang telah ditetapkan melalui undang-undang sejak tahun 2022. Oleh karena itu, kebijakan tersebut menjadi pedoman yang juga harus diikuti oleh Pemerintah Provinsi NTT maupun pemerintah kabupaten di seluruh wilayah NTT.

Menurut data yang disampaikan, jumlah tenaga PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi NTT saat ini mencapai sekitar 9.000 orang, dan apabila digabungkan dengan tenaga PPPK di seluruh kabupaten, jumlahnya mencapai sekitar 83.000 orang. Meski demikian, Wakil Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT bersama para pimpinan daerah terus melakukan upaya negosiasi dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Upaya tersebut dinilai masih dimungkinkan dalam kerangka undang-undang demi memperjuangkan keadilan dalam dunia kerja, terutama di lembaga-lembaga pelayanan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa secara pribadi dirinya bersama Gubernur NTT tidak menginginkan satu pun tenaga PPPK dirumahkan. Pemerintah Provinsi NTT, menurutnya, juga telah melakukan kajian bahwa apabila kebijakan tersebut diberlakukan secara ketat, dampaknya dapat meningkatkan angka pengangguran serta berpotensi memicu berbagai aksi protes di tengah masyarakat. Namun demikian, karena kebijakan tersebut merupakan kebijakan nasional, maka respons yang dapat dilakukan adalah melalui dialog dan negosiasi dengan pemerintah pusat. Dalam kesempatan itu ia juga meminta dukungan serta doa dari seluruh masyarakat NTT agar upaya yang sedang dilakukan dapat membuahkan hasil yang baik.
Menanggapi penjelasan tersebut, forum dialog yang terdiri dari para peserta Zoom menyampaikan sejumlah pertanyaan dan catatan kritis. Secara umum, pandangan yang muncul dari forum mengerucut pada harapan agar Pemerintah Provinsi NTT bersama para pimpinan daerah terus memperjuangkan nasib para tenaga PPPK melalui berbagai jalur yang dimungkinkan oleh regulasi.
Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan keterkaitan antara kebijakan belanja pegawai sebesar 30 persen dengan program efisiensi anggaran untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program prioritas nasional, Wakil Gubernur menegaskan bahwa undang-undang yang mengatur hal tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2022. Oleh karena itu, dari sisi waktu, menurutnya tidak tepat apabila kebijakan tersebut dikaitkan secara langsung dengan program MBG.
Pada bagian akhir penyampaiannya, Wakil Gubernur NTT menghimbau kepada seluruh tenaga PPPK agar tetap tenang, tetap menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugas, serta terus berdoa agar berbagai upaya dialog dan negosiasi yang sedang dilakukan dapat memberikan hasil yang adil bagi semua pihak.
Dialog yang berlangsung secara interaktif ini kemudian ditutup oleh Ketua Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua, Rm. Yoris Giri, Pr, yang menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT atas kesediaan mereka untuk mendengarkan aspirasi dan kegelisahan orang-orang muda, khususnya para tenaga PPPK. Ia juga secara khusus mengapresiasi penjelasan Wakil Gubernur yang tidak hanya memaparkan dasar-dasar yuridis kebijakan tersebut, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam melihat persoalan ini.
Dengan adanya dialog ini, sejumlah klarifikasi dan penjelasan mengenai kebijakan PPPK yang sedang menjadi perhatian publik dapat diperoleh secara lebih jelas. Oleh karena itu, Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua menghimbau secara khusus kepada para Orang Muda Katolik (OMK) di wilayah Keuskupan Atambua yang saat ini berstatus sebagai PPPK, baik di tingkat Pemerintah Provinsi maupun di tingkat Kabupaten, agar tetap tenang dan menjalankan tugas secara profesional. Pada saat yang sama, seluruh pihak diharapkan terus memberikan dukungan serta mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan pemerintah pusat, demi tercapainya kepastian dan kesejahteraan dalam dunia kerja.
Ditulis oleh: Rm. Yudel Neno, Pr
