Close Menu
  • Home
  • KEUSKUPAN
  • PUSPAS
  • DEKENAT
  • PAROKI
  • RENUNGAN
  • PENGUMUMAN
  • DOKUMEN GEREJA
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tim Voli Putra Paroki Mena Juara, Menang 3-0 pada Final HKY 2026
  • Bupati TTU Ajak OMK Jadi Pelaku Perubahan dalam Perayaan HKY Dekenat Mena
  • Gubernur NTT Dorong OMK Rumuskan Bisnis Produk Lokal dalam Perayaan HKY Dekenat Mena
  • OMK se-Dekenat Mena Gelar Pameran Ekonomi Kreatif, Romo Marten dan Romo Vence Siap Sukseskan
  • Gubernur NTT Mendukung Perayaan HKY Dekenat Mena dan Mendorong Orang Muda Berpartisipasi Aktif
  • Perluas Wawasan: Panitia HKY 2026 Bakal Hadirkan Empat Narasumber dalam Seminar Hati Kudus Yesus
  • Vinsenzo Singer’s Bakal Tampil di Malam Persaudaraan HKY 2026 untuk Motivasi OMK
  • OMK Se-Dekenat Mena Bakal Gelar Pameran Ekonomi Kreatif dalam Rangkaian HKY 2026
Facebook Instagram
  • Home
  • KEUSKUPAN
  • PUSPAS
  • DEKENAT
  • PAROKI
  • RENUNGAN
  • PENGUMUMAN
  • DOKUMEN GEREJA
Login
Keuskupanatambua.orgKeuskupanatambua.org
Home»Berita Keuskupan Atambua»Perpindahan dan Penempatan Pastor Sesuai Surat Keputusan Uskup Atambua
Berita Keuskupan Atambua

Perpindahan dan Penempatan Pastor Sesuai Surat Keputusan Uskup Atambua

Komsos Keuskupan AtambuaBy Komsos Keuskupan AtambuaJuly 31, 2021No Comments209 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest LinkedIn Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

keuskupanatambua.org, –Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku pada akhir bulan Juli 2021 melakukan perpindahan dan penempatan para pastor pada tempat tugas yang baru, baik sebagai pastor paroki maupun pastor pembantu dan tugas lainnya. Ada enam (6) orang imam mendapat benuman baru yang ditempatkan sesuai kebutuhan pastoral, karena pastor paroki yang lama meninggal dunia atau karena kebutuhan yang mendesak. Untuk itu, Uskup Dominikus mengeluarkan enam (6) Surat Keputusan (SK) yakni:

1. SK. Nomor: 125/2021: Rm. Maksimus Sikone Pakaenoni, Pr dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Pastor Paroki Kristus Raja Haumeni, Dekenat Kefamenanu dan mengangkatnya sebagai Pastor Paroki Santo Arnoldus Janssen Labur, Dekenat Belu Utara;

2. SK. Nomor: 126/2021: Rm. Ignatius Alo Bria Neno, Pr dibebaskan dari pembelajaran di lingkup keluarga, dan mengangkatnya sebagai Pastor Paroki Kristus Raja Haumeni, Dekenat Kefamenanu;

3. SK. Nomor: 127/2021: Rm. Yudelvianus Fon Neno, Pr dipindahkan dari Paroki Santa Maria Fatima Betun, Dekenat Malaka dan ditempatkan sebagai Pastor Pembantu Paroki Santa Filomena Mena, Dekenat Mena;

4. SK. Nomor: 128/2021: Rm. Ludovikus Sonny Akoit, Pr dipindahkan dari Paroki Santa Filomena Mena, Dekenat Mena dan ditempatkan sebagai Pastor Pembantu Paroki Santa Maria Fatima Betun, Dekenat Malaka;

5. SK. Nomor: 129/2021: Rm. Viktorius F. de Rosari Rusae, Pr dibebaskan dari pembelajaran di lingkup keluarga, dan ditempatkan sebagai Pastor Pembantu Paroki Santa Sisilia Kotafoun, Dekenat Malaka;

6. SK. Nomor: 130/2021:Rm. Emanuel Nautu, Pr dipindahkan dari Paroki Santa Sisilia Kotafoun, Dekenat Malaka dan diangkat sebagai Ekonom II Keuskupan Atambua.

Penegasan Uskup
Dalam surat keputusan yang ditujuklan kepada Rm. Maksimus Sikone Pakaenoni dan Rm. Ignatius Alo Bria Neno sebagai Pastor Paroki itu, Mgr. Domi menulis bahwa segala tugas yang dilaksanakan sebagai pastor paroki hendaknya sesuai dengan program pastoral Keuskupan Atambua.
“Menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, perlu memperhatikan kesinambungan Program Pastoral Paroki sesuai Visi-Misi, Strategi dan Arah Pastoral KA hasil MUSPAS VIII (September 2018) dan Evaperca tahunan KA”, demikian Uskup Atambua dalam diktum ketiga.
Selanjutnya dalam diktum keempat menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas seorang pastor mesti memperhatikan hal-hal yang menjadi prioritas pelayanan pastoral.
“Menyatakan bahwa prioritas pelayanan pastoral perlu difokuskan untuk membentuk kesadaran berparoki di kalangan umat, penyediaan fasilitas esensial seperti air, listrik, perlengkapan pastoral, penataan lingkungan berwawasan ekologis dan mengupayakan pemberdayaan hidup ke arah kemandirian Gereja, dan pembangunan gedung yang membebankan dan memecah-belah umat Paroki hendaknya dihindari”, tegas Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran dan Perantau, Konferensi Waligereja Indonesia itu.
Sementara itu, dalam dua SK yang ditujukan kepada Rm. Fon Neno; Rm. Sony Akoit dan Rm. Frengky Rusae, dalam penempatan sebagai pastor pembantu, Uskup keempat KA itu menegaskan bahwa demi pengembangan imamat dan keberhasilan karya pastoral Gereja, Pastor Paroki perlu memberikan deskripsi tugas yang jelas secara tertulis kepada Pastor Pembantu sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Kanon dan kebijakan pastoral Keuskupan Atambua hasil Muspas VIII dan Evaperca Tahunan KA.
Sedangkan terhadap penempatan Rm. Emanuel Nautu, Pr sebagai Ekonom II menggantikan Rm. Vincentius Naben, Pr yang telah meninggal dunia pada 24 April yang lalu, Uskup berharap bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas sebagai Ekonom hendaknya ada pembagian tugas yang jelas.
“Menyatakan bahwa melaksanakan tugas perlu ada deskripsi tugas dan koordinasi antara Ekonom I dan Ekonom II agar pekerjaan lebih efektif tertata baik dalam semangat pelayanan dan cinta kasih pastoral yang memacu kemajuan dan menunjang kemandirian Gereja Keuskupan Atambua serta membangun semangat persaudaraan dan cinta kasih”. Selamat bertugas kepada para imam yang telah mendapatkan SK penempatan yang baru. Tuhan menyertaimu di dalam karya pelayanan. ***

Penulis: Yosef Hello

Editor : Okto Klau

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

BERITA TERKAIT

Bupati TTU Ajak OMK Jadi Pelaku Perubahan dalam Perayaan HKY Dekenat Mena

June 12, 2026

Gubernur NTT Dorong OMK Rumuskan Bisnis Produk Lokal dalam Perayaan HKY Dekenat Mena

June 12, 2026

Perluas Wawasan: Panitia HKY 2026 Bakal Hadirkan Empat Narasumber dalam Seminar Hati Kudus Yesus

June 5, 2026

Penutupan Bulan Liturgi Nasional Se-Dekenat Kefamenanu di Gua Maria Bitauni Dihadiri Ribuan Umat

June 2, 2026

Uskup Atambua Teguhkan 564 Penerima Krisma di Paroki Wini dalam Misa Meriah

June 1, 2026

Ratusan Calon Penerima Sakramen Krisma Ikuti Pengajaran oleh Uskup Atambua di Paroki Wini

May 31, 2026

Comments are closed.

BERITA TERBARU

Tim Voli Putra Paroki Mena Juara, Menang 3-0 pada Final HKY 2026

June 12, 2026

Bupati TTU Ajak OMK Jadi Pelaku Perubahan dalam Perayaan HKY Dekenat Mena

June 12, 2026

Gubernur NTT Dorong OMK Rumuskan Bisnis Produk Lokal dalam Perayaan HKY Dekenat Mena

June 12, 2026

OMK se-Dekenat Mena Gelar Pameran Ekonomi Kreatif, Romo Marten dan Romo Vence Siap Sukseskan

June 7, 2026

Gubernur NTT Mendukung Perayaan HKY Dekenat Mena dan Mendorong Orang Muda Berpartisipasi Aktif

June 6, 2026

Perluas Wawasan: Panitia HKY 2026 Bakal Hadirkan Empat Narasumber dalam Seminar Hati Kudus Yesus

June 5, 2026
KALENDER LITURGI

Tentang Kami
Tentang Kami

Keuskupanatambua.org merupakan website resmi Keuskupan Atambua yang menyajikan update informasi seputar Keuskupan Atambua dan paroki-paroki di wilayah keuskupan tersebut.

Alamat

Alamat:
Jl. Nela Raya No. 17, Lalian Tolu, Atambua 85702, Timor – Nusa Tenggara Timur.

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
© 2026 Keuskupanatambua.org. Designed by Tim Keuskupan Atambua.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?