Close Menu
  • Home
  • KEUSKUPAN
  • PUSPAS
  • DEKENAT
  • PAROKI
  • RENUNGAN
  • PENGUMUMAN
  • DOKUMEN GEREJA
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SMPK Santo Yoseph Noemuti Terima Sosialisasi dan Edukasi Gizi
  • Cinta Panggilan di Tanah Malaka, Komisi Panggilan Gelar Aksi Panggilan di Paroki Kaputu
  • Umat Paroki Mena Gelar Latihan Produksi Abon Ikan
  • Siswa Seminari Lalian Lakukan Aksi Panggilan di Paroki Mena
  • Siswa Seminari Lalian Ikuti Ret-ret Tahunan, Perkuat Kesadaran Panggilan sebagai Calon Imam
  • 62 Siswa Kelas XII Seminari Lalian Ikuti Ujian Sekolah
  • Seminari Lalian Perluas Kerja Sama Mading Bahasa Inggris dengan Tiga Sekolah di Atambua
  • Aksi Panggilan di Mena, Siswa Seminari Tampil Memukau di Malam Kreasi
Facebook Instagram
  • Home
  • KEUSKUPAN
  • PUSPAS
  • DEKENAT
  • PAROKI
  • RENUNGAN
  • PENGUMUMAN
  • DOKUMEN GEREJA
Login
Keuskupanatambua.orgKeuskupanatambua.org
Home»Berita Keuskupan Atambua»Perpindahan dan Penempatan Pastor Sesuai Surat Keputusan Uskup Atambua
Berita Keuskupan Atambua

Perpindahan dan Penempatan Pastor Sesuai Surat Keputusan Uskup Atambua

Komsos Keuskupan AtambuaBy Komsos Keuskupan AtambuaJuly 31, 2021No Comments201 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest LinkedIn Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

keuskupanatambua.org, –Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku pada akhir bulan Juli 2021 melakukan perpindahan dan penempatan para pastor pada tempat tugas yang baru, baik sebagai pastor paroki maupun pastor pembantu dan tugas lainnya. Ada enam (6) orang imam mendapat benuman baru yang ditempatkan sesuai kebutuhan pastoral, karena pastor paroki yang lama meninggal dunia atau karena kebutuhan yang mendesak. Untuk itu, Uskup Dominikus mengeluarkan enam (6) Surat Keputusan (SK) yakni:

1. SK. Nomor: 125/2021: Rm. Maksimus Sikone Pakaenoni, Pr dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Pastor Paroki Kristus Raja Haumeni, Dekenat Kefamenanu dan mengangkatnya sebagai Pastor Paroki Santo Arnoldus Janssen Labur, Dekenat Belu Utara;

2. SK. Nomor: 126/2021: Rm. Ignatius Alo Bria Neno, Pr dibebaskan dari pembelajaran di lingkup keluarga, dan mengangkatnya sebagai Pastor Paroki Kristus Raja Haumeni, Dekenat Kefamenanu;

3. SK. Nomor: 127/2021: Rm. Yudelvianus Fon Neno, Pr dipindahkan dari Paroki Santa Maria Fatima Betun, Dekenat Malaka dan ditempatkan sebagai Pastor Pembantu Paroki Santa Filomena Mena, Dekenat Mena;

4. SK. Nomor: 128/2021: Rm. Ludovikus Sonny Akoit, Pr dipindahkan dari Paroki Santa Filomena Mena, Dekenat Mena dan ditempatkan sebagai Pastor Pembantu Paroki Santa Maria Fatima Betun, Dekenat Malaka;

5. SK. Nomor: 129/2021: Rm. Viktorius F. de Rosari Rusae, Pr dibebaskan dari pembelajaran di lingkup keluarga, dan ditempatkan sebagai Pastor Pembantu Paroki Santa Sisilia Kotafoun, Dekenat Malaka;

6. SK. Nomor: 130/2021:Rm. Emanuel Nautu, Pr dipindahkan dari Paroki Santa Sisilia Kotafoun, Dekenat Malaka dan diangkat sebagai Ekonom II Keuskupan Atambua.

Penegasan Uskup
Dalam surat keputusan yang ditujuklan kepada Rm. Maksimus Sikone Pakaenoni dan Rm. Ignatius Alo Bria Neno sebagai Pastor Paroki itu, Mgr. Domi menulis bahwa segala tugas yang dilaksanakan sebagai pastor paroki hendaknya sesuai dengan program pastoral Keuskupan Atambua.
“Menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, perlu memperhatikan kesinambungan Program Pastoral Paroki sesuai Visi-Misi, Strategi dan Arah Pastoral KA hasil MUSPAS VIII (September 2018) dan Evaperca tahunan KA”, demikian Uskup Atambua dalam diktum ketiga.
Selanjutnya dalam diktum keempat menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas seorang pastor mesti memperhatikan hal-hal yang menjadi prioritas pelayanan pastoral.
“Menyatakan bahwa prioritas pelayanan pastoral perlu difokuskan untuk membentuk kesadaran berparoki di kalangan umat, penyediaan fasilitas esensial seperti air, listrik, perlengkapan pastoral, penataan lingkungan berwawasan ekologis dan mengupayakan pemberdayaan hidup ke arah kemandirian Gereja, dan pembangunan gedung yang membebankan dan memecah-belah umat Paroki hendaknya dihindari”, tegas Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran dan Perantau, Konferensi Waligereja Indonesia itu.
Sementara itu, dalam dua SK yang ditujukan kepada Rm. Fon Neno; Rm. Sony Akoit dan Rm. Frengky Rusae, dalam penempatan sebagai pastor pembantu, Uskup keempat KA itu menegaskan bahwa demi pengembangan imamat dan keberhasilan karya pastoral Gereja, Pastor Paroki perlu memberikan deskripsi tugas yang jelas secara tertulis kepada Pastor Pembantu sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Kanon dan kebijakan pastoral Keuskupan Atambua hasil Muspas VIII dan Evaperca Tahunan KA.
Sedangkan terhadap penempatan Rm. Emanuel Nautu, Pr sebagai Ekonom II menggantikan Rm. Vincentius Naben, Pr yang telah meninggal dunia pada 24 April yang lalu, Uskup berharap bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas sebagai Ekonom hendaknya ada pembagian tugas yang jelas.
“Menyatakan bahwa melaksanakan tugas perlu ada deskripsi tugas dan koordinasi antara Ekonom I dan Ekonom II agar pekerjaan lebih efektif tertata baik dalam semangat pelayanan dan cinta kasih pastoral yang memacu kemajuan dan menunjang kemandirian Gereja Keuskupan Atambua serta membangun semangat persaudaraan dan cinta kasih”. Selamat bertugas kepada para imam yang telah mendapatkan SK penempatan yang baru. Tuhan menyertaimu di dalam karya pelayanan. ***

Penulis: Yosef Hello

Editor : Okto Klau

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

BERITA TERKAIT

Cinta Panggilan di Tanah Malaka, Komisi Panggilan Gelar Aksi Panggilan di Paroki Kaputu

April 28, 2026

Siswa Seminari Lalian Lakukan Aksi Panggilan di Paroki Mena

April 27, 2026

Aksi Panggilan di Mena, Siswa Seminari Tampil Memukau di Malam Kreasi

April 25, 2026

274 OMK Paroki Hati Yesus yang Mahakudus Noemuti Dilantik, Pastor Paroki Dorong Semangat Pelayanan

April 19, 2026

28 Anak Terima Sakramen Baptis di Gereja Hati Yesus Yang Mahakudus Noemuti

April 18, 2026

Paroki Kristus Raja Seon Selenggarakan Misa Penutupan Kursus Persiapan Perkawinan

April 16, 2026

Comments are closed.

BERITA TERBARU

SMPK Santo Yoseph Noemuti Terima Sosialisasi dan Edukasi Gizi

April 29, 2026

Cinta Panggilan di Tanah Malaka, Komisi Panggilan Gelar Aksi Panggilan di Paroki Kaputu

April 28, 2026

Umat Paroki Mena Gelar Latihan Produksi Abon Ikan

April 27, 2026

Siswa Seminari Lalian Lakukan Aksi Panggilan di Paroki Mena

April 27, 2026

Siswa Seminari Lalian Ikuti Ret-ret Tahunan, Perkuat Kesadaran Panggilan sebagai Calon Imam

April 27, 2026

62 Siswa Kelas XII Seminari Lalian Ikuti Ujian Sekolah

April 27, 2026
KALENDER LITURGI

Tentang Kami
Tentang Kami

Keuskupanatambua.org merupakan website resmi Keuskupan Atambua yang menyajikan update informasi seputar Keuskupan Atambua dan paroki-paroki di wilayah keuskupan tersebut.

Alamat

Alamat:
Jl. Nela Raya No. 17, Lalian Tolu, Atambua 85702, Timor – Nusa Tenggara Timur.

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
© 2026 Keuskupanatambua.org. Designed by Tim Keuskupan Atambua.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?