
KeuskupanAtambua.org – Manusia di Atas Modal – Perenungan Kritis di Hari Buruh Nasional – oleh Rm. Yudel Neno, Pr
Hari Buruh Nasional bukan sekadar tanggal merah dalam kalender negara. Ia adalah hari ingatan sosial. Di dalamnya tersimpan sejarah panjang tentang keringat, luka, protes, tuntutan, dan harapan kaum pekerja. Hari Buruh mengingatkan masyarakat bahwa kemajuan ekonomi tidak pernah lahir dari modal saja. Di balik pabrik, kantor, proyek pembangunan, ladang, sekolah, rumah sakit, pasar, dan ruang-ruang pelayanan publik, selalu ada manusia yang bekerja, berpikir, bergerak, melayani, dan mengorbankan tenaga.
Karena itu, permenungan paling mendasar pada Hari Buruh ialah pertanyaan ini: apakah sistem ekonomi kita masih menempatkan manusia di atas modal, atau justru modal telah menjadi ukuran utama nilai manusia?
Pertanyaan ini penting karena dalam banyak praktik ekonomi modern, manusia sering dinilai dari produktivitasnya semata. Pekerja dihargai sejauh ia menghasilkan keuntungan. Buruh diperhitungkan sejauh ia menekan biaya produksi. Tenaga manusia dipandang sebagai komponen biaya yang harus dibuat seefisien mungkin. Dalam logika seperti ini, manusia perlahan-lahan kehilangan wajahnya sebagai pribadi. Ia berubah menjadi angka, target, jam kerja, kontrak, statistik, dan beban operasional.
Di sinilah Ajaran Sosial Gereja menyampaikan kritik profetisnya: kerja ada untuk manusia, bukan manusia untuk kerja; modal ada untuk melayani kehidupan, bukan kehidupan dikorbankan demi modal.
Paus Yohanes Paulus II dalam Laborem Exercens menegaskan bahwa manusia adalah subjek kerja. Artinya, martabat kerja tidak pertama-tama ditentukan oleh jenis pekerjaan, jabatan, gaji, atau status sosial, melainkan oleh pribadi manusia yang bekerja. Karena pekerja adalah pribadi, maka ia tidak boleh diperlakukan sebagai alat produksi. Ia bukan mesin. Ia bukan komoditas. Ia bukan sekadar “sumber daya manusia” dalam arti dingin-manajerial, melainkan pribadi yang memiliki martabat, keluarga, harapan, kerentanan, dan hak untuk hidup layak.
Prinsip ini menjadi sangat penting dalam membaca relasi antara manusia dan modal. Modal memang perlu. Tanpa modal, banyak usaha tidak berjalan. Tanpa investasi, lapangan kerja sulit tumbuh. Tanpa manajemen ekonomi, produksi tidak berkembang. Namun, modal tetaplah alat. Ia tidak boleh menjadi tuan atas manusia. Ketika modal menjadi ukuran tertinggi, maka pekerja mudah dikorbankan: upah ditekan, jam kerja diperpanjang, kontrak dibuat tidak pasti, keselamatan kerja diabaikan, dan hak berserikat dianggap ancaman.
Ajaran Sosial Gereja tidak membenci modal. Gereja tidak menolak ekonomi pasar secara mutlak. Yang dikritik Gereja ialah kapitalisme liar, yaitu sistem ekonomi yang membiarkan pasar bekerja tanpa kendali moral, tanpa keadilan sosial, dan tanpa keberpihakan kepada mereka yang lemah. Dalam Centesimus Annus, Paus Yohanes Paulus II membedakan ekonomi pasar yang diletakkan dalam kerangka hukum, moral, dan kebaikan bersama, dari kapitalisme yang membiarkan kebebasan ekonomi berjalan tanpa orientasi etis. Yang pertama masih dapat diterima; yang kedua harus dikritik.
Namun Gereja juga tidak menerima sosialisme secara mentah-mentah, terutama ketika sosialisme berubah menjadi ideologi yang menghapus kebebasan pribadi, menolak hak milik secara total, dan melihat masyarakat hanya sebagai konflik kelas. Kritik Karl Marx tentang pertentangan antara kaum borjuis dan proletar memang membantu membuka mata terhadap ketidakadilan struktural dalam dunia industri. Marx melihat bahwa kaum borjuis, sebagai pemilik alat produksi, dapat menguasai kaum proletar, yakni pekerja yang hanya memiliki tenaga untuk dijual. Dalam kenyataannya, kritik Marx ini tidak boleh diremehkan, sebab sejarah buruh memang menyimpan banyak pengalaman eksploitasi.
Akan tetapi, Gereja tidak berhenti pada konflik kelas. Gereja tidak mendorong kebencian antara buruh dan pemilik modal. Gereja menghendaki keadilan, bukan permusuhan. Gereja menuntut perubahan struktur, tetapi tidak dengan menghancurkan martabat pribadi manusia. Karena itu, Ajaran Sosial Gereja mengambil jalan yang lebih mendalam: membangun tata ekonomi berdasarkan martabat manusia, kebaikan bersama, solidaritas, subsidiaritas, dan keadilan sosial.
Salah satu ukuran konkret dari keberpihakan itu ialah upah yang adil. Upah bukan sekadar harga tenaga kerja menurut hukum pasar. Upah adalah masalah moral. Bila seseorang bekerja penuh waktu tetapi tetap tidak mampu hidup layak, maka ada sesuatu yang keliru dalam sistem ekonomi. Bila pekerja harus menerima upah rendah karena tidak punya pilihan, maka kesepakatan kerja itu belum tentu adil secara moral. Rerum Novarum menegaskan bahwa upah harus cukup untuk menopang hidup pekerja secara layak. Quadragesimo Anno menambahkan bahwa upah harus memperhatikan kebutuhan keluarga. Laborem Exercens bahkan menyebut upah adil sebagai salah satu ukuran penting untuk menilai adil atau tidaknya suatu sistem sosial-ekonomi.
Di sini Hari Buruh Nasional harus dibaca bukan hanya sebagai perayaan pekerja, tetapi juga sebagai pemeriksaan batin sosial. Pemerintah perlu bertanya: apakah regulasi ketenagakerjaan sungguh melindungi pekerja kecil? Pengusaha perlu bertanya: apakah keuntungan perusahaan dibangun di atas penghormatan terhadap martabat pekerja? Serikat buruh perlu bertanya: apakah perjuangan buruh diarahkan pada keadilan dan kebaikan bersama, bukan semata-mata pada tekanan politik? Gereja pun perlu bertanya: apakah pewartaan pastoralnya cukup berpihak pada mereka yang letih bekerja, tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian?
Dalam perspektif iman Kristiani, kerja bukan kutukan. Kerja adalah panggilan. Melalui kerja, manusia mengambil bagian dalam karya penciptaan Allah. Melalui kerja, manusia menafkahi keluarga, membangun masyarakat, dan mengembangkan dirinya. Namun kerja hanya menjadi jalan pemanusiaan bila dilakukan dalam sistem yang adil. Kerja dapat berubah menjadi penindasan bila manusia dipaksa bekerja tanpa perlindungan, tanpa upah layak, tanpa waktu istirahat, dan tanpa ruang untuk hidup sebagai pribadi.
Maka, seruan “manusia di atas modal” bukanlah slogan anti-ekonomi. Ia adalah prinsip moral. Ia mengingatkan bahwa laba boleh dikejar, tetapi tidak boleh mengorbankan manusia. Efisiensi boleh dilakukan, tetapi tidak boleh mematikan keadilan. Investasi boleh dikembangkan, tetapi harus diarahkan pada kesejahteraan bersama. Produktivitas boleh ditingkatkan, tetapi pekerja tidak boleh kehilangan martabatnya.
Hari Buruh Nasional akhirnya mengajak kita membangun ekonomi yang berwajah manusia. Ekonomi yang tidak hanya bertanya, “berapa keuntungan yang diperoleh?”, tetapi juga bertanya, “siapa yang dikorbankan untuk memperoleh keuntungan itu?” Ekonomi yang tidak hanya menghitung pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan keadilan. Ekonomi yang tidak hanya memuliakan modal, tetapi menghormati manusia yang bekerja.
Sebab pada akhirnya, ukuran peradaban bukanlah seberapa besar modal yang dikumpulkan, melainkan seberapa manusiawi kehidupan yang dibangun. Modal dapat membesarkan perusahaan, tetapi hanya martabat manusia yang dapat membesarkan peradaban. Maka di Hari Buruh Nasional ini, Gereja dan masyarakat dipanggil untuk menegaskan kembali prinsip dasar Ajaran Sosial Gereja: kerja lebih utama daripada modal, manusia lebih luhur daripada keuntungan, dan ekonomi harus melayani kehidupan.
Catatan Rujukan Dokumen Gereja
Paus Leo XIII, Rerum Novarum (1891), art. 3, 37, 45: tentang kondisi buruh, perlindungan terhadap kaum miskin, dan upah yang adil.
Paus Pius XI, Quadragesimo Anno (1931), art. 63–74, 79–80, 120–121: tentang upah adil, subsidiaritas, dan kritik terhadap sosialisme.
Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes (1965), art. 67–69: tentang martabat kerja, hak pekerja, dan tujuan universal harta benda.
Paus Yohanes Paulus II, Laborem Exercens (1981), art. 6, 12, 19, 20: tentang manusia sebagai subjek kerja, prioritas kerja atas modal, upah adil, dan hak berserikat.
Paus Yohanes Paulus II, Centesimus Annus (1991), art. 13–15, 35, 42: tentang kritik terhadap sosialisme, perusahaan sebagai komunitas pribadi, dan penilaian moral terhadap kapitalisme.
Katekismus Gereja Katolik, art. 2427–2428, 2433–2436: tentang kerja manusia, hak atas pekerjaan, upah adil, hak mogok, dan dampak pengangguran.
