Gereja Santa Theresia Kefamenanu
Gereja Santa Theresia Kefamenanu (Foto: Panoramio.com/Modesta Roman Tae)

Dekenat ini mula-mula bernama Dekenat Timor Tengah Utara (TTU) karena meliputi seluruh wilayah Kabupaten TTU yang didirikan berdasarkan SK Uskup Atambua pada 26 Juli 1954.

Sebelumnya sudah ada cetusan ide terbentuknya Kefamenanu menjadi sebuah dekenat oleh Uskup Atambua masa itu, Mgr. Jacobus Passers, SVD, dengan dua alasan mendasar yakni:

Pertama, di TTU telah ada beberapa paroki yakni Paroki Hati Yesus Yang Maha Kudus Noemuti, Paroki Santa Maria Mediatrix Omnium Gratiarum Kiupukan dan Paroki Santa Theresia Kefamenanu.

Ketiga paroki ini, pada masa sebelum tahun 1956 dikoordinasi langsung oleh keuskupan. Namun jarak yang begitu jauh dan sarana transportasi yang tidak memadai maka untuk meningkatkan koordinasi yang lebih baik, Uskup Atambua membentuk sebuah dekenat dengan nama Dekenat Timor Tengah Utara (TTU).

Kedua, umat katolik wilayah TTU yang tersebar dari Timur sampai ke Barat (dari Lurasik sampai Naekake) dan dari Utara sampai Selatan (dari Mena dan Haumeni hingga Noemuti) makin bertambah banyak. Maka pemekaran paroki-paroki akan bertambah dalam wilayah dekenat Kefamenanu ini.

Ketiga, alasan yang paling mendasar dan utama yakni pendekatan pelayanan pastoral kepada umat Allah di seluruh Kabupaten TTU. Pada waktu itu, pelayanan pastoral umat ber-pusat di Atambua sehingga butuh waktu, tenaga dan biaya yang cukup banyak, karena sering terjadi pelayanan yang dilakukan itu berlangsung berbulan-bulan lamanya.
Pemilihan Tempat

Ide terbentuknya Kefamenanu sebagai pusat Dekenat, mendapat dukungan dan sambutan dari Dewan Keuskupan bersama umat TTU. Tetapi ide ini mendapat kendala soal pemilihan tempat berdirinya pusat dekenat.

Sebab pada waktu itu ada yang menghendaki agar dekenat didirikan di paroki tertua yakni Paroki Hati Yesus Yang Maha Kudus Noemuti. Namun dilihat dari letaknya tidak strategis karena Paroki Noemuti berada di pinggiran, jika dilihat dari pemetaan wilayah TTU secara keseluruhan dan agak sulit dalam hal komunikasi.

Dengan alasan-alasan itu, maka dipilihlah Kefamenanu sebagai pusat Dekenat TTU karena lebih strategis dan berada di pusat kota Kabupaten TTU sehingga mudah dijangkau oleh paroki yang tersebar di dalamnya baik dari Utara dan Selatan maupun Timur dan Barat TTU dan bahkan juga mudah dalam membangun komunikasi.

Dengan terpilihnya Kefamenanu sebagai pusat dekenat, maka pada 26 Juli 1954 Uskup Atambua, Mgr. Jacobus Pessers, SVD mengesahkan berdirinya Dekenat TTU dengan SK Uskup bahwa di wilayah TTU telah berdiri satu dekenat dengan nama Dekenat TTU sekaligus mengangkat P. Theodorus van den Tilaart, SVD yang saat itu sedang menjabat sebagai Pastor Paroki Santa Theresia Kefamenanu dan Rektor SVD Wilayah TTU menjadi Deken TTU.

Para Deken TTU dan Kefamenanu

Dekenat sebagai satu lingkup wilayah dikuasikan oleh pemimpin tertinggi Gereja Lokal yakni Uskup untuk memper-mudah pelaksanaan kebijakan karya pastoral keuskupan bagi paroki-paroki yang diasuhnya itu membutuhkan pemimpin yang bijak, tegas, terampil dan memiliki kualifikasi yang dituntut.

Pemimpin dekenat dalam lingkup gereja dikenal dengan sebutan Deken. Deken pertama Dekenat TTU adalah P. Theodorus van den Tilaart, SVD tahun 1954-1956. Dalam melaksanakan karya pastoral, Deken dibantu oleh beberapa tokoh awam perintis yakni Yohanes Sala Nggadas, Mateus Leba, Leonardus Gelu, Yoseph Tan Sun Fat, Petrus A. Son dan Yosep Lake.

Deken kedua Dekenat TTU adalah P. Wilco Wortelboer, SVD. Beliau menjabat sebagai Deken TTU tahun 1956-1973.

Deken ketiga adalah P. Hieronimus Djouk Sonbay, SVD. Beliau diangkat sebagai Deken TTU pada bulan Oktober 1973 berdasarkan SK Uskup Atambua Nomor 229/1973 menggan-tikan Pater de Boer, SVD. Pater Djouk Sonbay menjadi Deken TTU hingga tahun 1975.

Deken keempat adalah Rm. Edmundus Nahak, Pr. Beliau diangkat menjadi Deken TTU pada 8 Juni 1975 menggantikan P. H.J. Sonbay, SVD. Rm. Edmundus Nahak,Pr menjalankan tugas sebagai Deken TTU hingga akhir tahun 1978.

Deken kelima adalah Rm. Dominikus Metak, Pr. Berdasar-kan SK Uskup No. 371/1978, Rm. Edmundus Nahak, Pr digantikan oleh Rm. Dominikus Metak, Pr pada 31 Desember 1978.

Selama menjadi deken TTU, Rm. Domi Metak, Pr sekaligus menjalankan tugas sebagai pengajar pada PGA Warta Bakti Kefamenanu di Naesleu. Rm. Dominikus Metak, Pr menjabat Deken TTU hingga bulan Juli 1983.

Deken keenam adalah P. Yakobus Bura, SVD. Berdasar-kan SK Uskup Atambua No. 97/1983 tertanggal 6 Juli 1983, P. Yakobus Bura, SVD diangkat menjadi Deken TTU menggantikan Rm. Dominikus Metak, Pr.

Setelah menjalankan tugas sebagai Deken dan Pastor Paroki Santa Theresia Kefamenanu selama kurang lebih tujuh tahun, pada tahun 1990, P. Yakobus Bura SVD mengikuti Tersiat di Nemi selama 6 bulan.

Untuk mengisi kekosongan itu Uskup Atambua mengangkat Rm. Paulus Nahak I, Pr sebagai Penjabat Sementara Deken TTU dan Pastor Paroki Sta. Theresia Kefamenanu dengan SK 154/ 1990 tertanggal 17 April 1990.

Setelah P. Yakobus Bura, SVD kembali dari Nemi, tugas kepemimpinan Deken TTU diemban kembali olehnya sampai tahun 1998. P.Yakobus Bura, SVD bertugas sebagai Deken TTU selama hampir 15 tahun.

Deken ketujuh adalah Rm. Aloysius Kosat, Pr. Berdasarkan SK Uskup Atambua No. 37/1998 P. Yakobus Bura SVD diganti oleh Rm. Aloysius Kosat, Pr pada 1998.

Pada masa kepe-mimpinan Rm. Aloysius Kosat Pr, Dekenat TTU dimekarkan menjadi dua dekenat yakni Dekenat Kefamenanu dan Dekenat Mena. Dengan demikian Rm. Aloysius Kosat Pr menjadi Deken terakhir Dekenat TTU dan selanjutnya memulai babak baru bagi Dekenat Kefamenanu.

Rm. Aloysius Kosat, Pr menjadi Deken Pertama Dekenat Kefamenanu hingga tahun 2013. Selanjutnya berdasarkan SK Uskup Atambua, No. 232/2013, tertanggal 21 November 2013 Rm. Gerardus Salu, Pr diangkat menjadi Deken Kefamenanu, menggantikan Rm. Aloysius Kosat, Pr.

Pemekaran Dekenat TTU menjadi dua Dekenat

Melihat perkembangan umat dan luasnya wilayah pastoral dipikirkan untuk pemekaran wilayah Dekenat. Maka setelah dalam perjalanan waktu kurang lebih 53 tahun, dari 1954-2007, pada 15 Januari 2007, Dekenat TTU dimekarkan menjadi dua dekenat yakni Dekenat Kefamenanu berpusat di Kefamenanu dengan dekennya Rm. Aloysius Kosat, Pr dan Dekenat Mena berpusat di Mena dengan deken pertamanya P. Kornelis Dosi, SVD.

Dekenat Kefamenanu sejak berdirinya meliputi wilayah pemerintahan Kabupaten TTS dan TTU seluruhnya. Ketetapan ini didasarkan pada SK tertanggal 26 Juli 1954 dengan nama Dekenat TTU.

Namun pada 13 April 1967, Kupang berdiri sen-diri sebagai satu Keuskupan. Ketika itu pula TTS tidak lagi menjadi bagian wilayah Dekenat TTU. Lalu pada 15 Januari 2007 Dekenat TTU dimekarkan menjadi dua Dekenat, yakni Dekenat Kefamenanu yang meliputi seluruh wilayah Miomaffo, Noemuti dan Insana, dan Dekenat Mena meliputi seluruh wilayah Biboki dan sebagai wilayah Insana dan Naibenu.

Batas-batas wilayah Dekenat Kefamenanu adalah: bagian Timur berbatasan dengan Dekenat Malaka; bagian Barat berbatasan Paroki Naikliu (KAK) dan Oekusi-Timor Leste; bagian Utara berbatasan dengan Dekenat Mena; dan bagian Selatan berbatasan dengan Paroki Niki-niki dan Paroki Oe Ekam (KAK).

Sampai dengan tahun 2015, wilayah Dekenat Kefame-nanu meliputi 17 Paroki yakni Paroki Noemuti (1925); Paroki Kiupukan (1929); Paroki St. Theresia Kefamenanu (1934); Paroki Maubesi (1937); Paroki Eban (1949); Paroki Oeolo (1962); Paroki Bijaepasu (1969); Paroki Tunbaba (1975); Paroki Mamsena (1975); Paroki Haumeni (1984); Paroki Naekake (1984); Paroki Naesleu (1994); Paroki Maubam (2003); Paroki Sasi (2003); Paroki Jak (2009); Paroki Ainan dan Paroki Oenopu. ***

Rm. Gerardus Salu, Pr dan DPD Kefamenanu

SHARE