
ATAMBUA – KeuskupanAtambua.org – Di ujung timur Pulau Timor, sebuah babak baru tengah dirintis. Pemerintah Kabupaten Belu, Keuskupan Atambua, dan masyarakat adat dari berbagai wilayah berupaya merumuskan kerangka kolaborasi strategis untuk menjawab berbagai persoalan sosial-pastoral, sekaligus menghadapi tantangan ekologis yang semakin mendesak.

Langkah ini lahir dari serangkaian diskusi panel di enam titik Kenaian dan Keloroan, yakni Kewar, Bauho, Lasiolat, Mandeu, Naitimu, dan Lidak. Kegiatan tersebut mempertemukan tokoh adat, tokoh masyarakat, kaum muda, tokoh perempuan, pemerhati kebudayaan, akademisi, serta pemangku kepentingan lintas sektor. Dari ruang-ruang dialog tersebut muncul gagasan mendasar untuk menghidupkan kembali peran lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah dan Gereja dalam membangun kehidupan masyarakat yang lebih bermartabat, adil, dan berkelanjutan.

Di balik gagasan tersebut terdapat semangat Ema Belu, sebuah kesadaran kolektif mengenai identitas, persaudaraan, serta tanggung jawab bersama untuk menjaga dan mengembangkan warisan budaya leluhur. Semangat ini dipandang sebagai modal sosial yang penting dalam menghadapi perubahan zaman, terutama ketika masyarakat berhadapan dengan kemiskinan, persoalan keluarga, konflik agraria, pergeseran nilai budaya, serta kerusakan lingkungan hidup.

Rangkaian diskusi panel tersebut menjadi ruang perjumpaan antara pengalaman konkret masyarakat dan perspektif pembangunan yang lebih luas. Para peserta tidak hanya berbicara mengenai kekayaan tradisi, tetapi juga menelaah berbagai persoalan yang memengaruhi kehidupan masyarakat Belu dewasa ini.

Salah satu perhatian penting adalah hubungan antara kehidupan sosial, adat istiadat, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat Belu, adat memiliki kedudukan fundamental sebagai sumber nilai, identitas, dan solidaritas. Namun, berbagai dinamika sosial memperlihatkan bahwa pelaksanaan kewajiban adat juga membutuhkan pemahaman yang bijaksana agar tidak menimbulkan beban ekonomi berlebihan bagi keluarga.

Karena itu, diskusi menggarisbawahi pentingnya menempatkan adat sebagai kekuatan yang memanusiakan, mempersatukan, dan menyejahterakan masyarakat. Nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur perlu dipertahankan, sedangkan praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial perlu ditinjau melalui dialog yang terbuka dan konstruktif.

Persoalan perkawinan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Perjumpaan antara ketentuan adat, hukum negara, dan hukum perkawinan Gereja menuntut adanya pemahaman yang lebih menyeluruh. Tradisi perkawinan adat mempunyai nilai sosial dan kultural yang penting, tetapi pelaksanaannya perlu tetap menjunjung tinggi martabat manusia, kebebasan pribadi, tanggung jawab keluarga, dan kesejahteraan pasangan.

Dalam konteks ini, keterlibatan pemerintah, Gereja, dan para pemangku adat dipandang penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai penyelenggaraan perkawinan yang menghormati tradisi sekaligus menjamin hak dan martabat setiap pribadi.

Persoalan lain yang turut mendapat perhatian adalah konflik agraria dan hubungan masyarakat adat dengan tanah leluhur. Bagi masyarakat Belu, tanah bukan semata-mata aset ekonomi, melainkan juga bagian dari sejarah, identitas, dan keberlangsungan kehidupan komunitas adat. Karena itu, penyelesaian persoalan tanah perlu mempertimbangkan dimensi hukum, sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Penguatan mekanisme musyawarah adat yang dipadukan dengan ketentuan hukum negara menjadi salah satu pendekatan yang relevan untuk membangun penyelesaian konflik secara adil dan bermartabat.

Selain berbagai persoalan sosial tersebut, rangkaian diskusi juga memberikan perhatian khusus terhadap pelestarian kebudayaan lokal. Tradisi Hase Hawaka, tarian Likurai, tenun ikat, serta berbagai warisan adat yang dikenal dalam kehidupan masyarakat Belu merupakan kekayaan budaya yang perlu dijaga keberlangsungannya.

Demikian pula berbagai unsur dan istilah adat seperti Tara Horak, Makleat, dan Tusan menjadi bagian dari khazanah pengetahuan lokal yang perlu terus digali, didokumentasikan, dan diwariskan sesuai konteks tradisi masyarakat pemiliknya.

Pelestarian kebudayaan tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial. Diperlukan usaha yang lebih sistematis melalui pendidikan, dokumentasi, penelitian, serta keterlibatan generasi muda. Dengan cara ini, kebudayaan dapat terus hidup sebagai sumber nilai dan pedoman kehidupan, bukan sekadar peninggalan sejarah yang dikenang pada kesempatan tertentu.
Dalam pembahasan mengenai pendidikan dan kebudayaan, perhatian diarahkan pada pentingnya memperkuat hubungan antara pendidikan formal, pendidikan keluarga, dan pendidikan berbasis komunitas adat. Generasi muda perlu memperoleh kesempatan untuk mengenal sejarah, bahasa, simbol, nilai, dan praktik budaya yang membentuk identitas masyarakatnya.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan karakter masyarakat. Nilai persaudaraan, penghormatan terhadap orang tua, solidaritas, tanggung jawab, kejujuran, dan semangat gotong royong merupakan warisan budaya yang tetap relevan dalam kehidupan modern.
Persoalan lingkungan hidup juga menempati posisi penting dalam rangkaian diskusi tersebut. Krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari cara manusia memahami hubungannya dengan tanah, air, hutan, serta keseluruhan alam ciptaan.
Dalam kehidupan masyarakat adat, alam mempunyai makna yang melampaui kepentingan ekonomi. Tanah merupakan ruang kehidupan, air menjadi sumber keberlangsungan hidup, sedangkan hutan dan lingkungan alam memiliki hubungan erat dengan sejarah serta identitas komunitas.
Oleh karena itu, penguatan kembali kearifan lokal dipandang sebagai salah satu pendekatan yang dapat mendukung upaya pelestarian lingkungan. Nilai-nilai adat yang mengajarkan penghormatan terhadap alam perlu diintegrasikan dengan kebijakan pembangunan, pendidikan lingkungan, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Di sinilah kolaborasi antara pemerintah daerah, Gereja, lembaga adat, dan masyarakat memperoleh relevansinya. Penanganan persoalan sosial-pastoral dan ekologis tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan yang terpadu, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan bersama.
Dalam konteks pemerintahan daerah, Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, S.T., merupakan representasi kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Belu saat ini. Peran pemerintah daerah menjadi penting dalam menghubungkan berbagai aspirasi masyarakat adat dengan arah kebijakan pembangunan, terutama dalam bidang pelestarian kebudayaan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan lingkungan hidup.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi lembaga adat dalam proses pembangunan. Keterlibatan tersebut diperlukan agar berbagai kebijakan tidak hanya bertumpu pada pendekatan administratif, tetapi juga memperhatikan nilai, pengalaman, serta kebutuhan konkret masyarakat.
Sementara itu, Drs. J.T. Ose Luan, mantan Wakil Bupati Belu periode 2016–2021, merupakan tokoh tersendiri yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan dan pembangunan daerah. Pengalaman tersebut menjadi perspektif penting dalam pembahasan mengenai hubungan antara pemerintahan, masyarakat adat, dan upaya memperkuat kehidupan sosial masyarakat Belu.
Kedua tokoh tersebut memiliki kedudukan yang berbeda. Vicente Hornai Gonsalves mengemban jabatan Wakil Bupati Belu dalam pemerintahan saat ini, sedangkan J.T. Ose Luan merupakan mantan Wakil Bupati Belu yang memiliki pengalaman kepemimpinan pada periode sebelumnya.
Pemikiran dan pengalaman lintas generasi kepemimpinan daerah menjadi salah satu modal penting dalam membangun kesinambungan kebijakan, terutama untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai mitra pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain unsur pemerintah daerah, perhatian terhadap penguatan kebudayaan juga melibatkan berbagai pemerhati dan tokoh masyarakat, termasuk Flori Nahak dan Johny Mali. Keterlibatan unsur-unsur tersebut memperlihatkan bahwa upaya merawat kebudayaan merupakan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan partisipasi berbagai pihak.
Dari pihak Gereja, proses dialog dan pendampingan mendapat perhatian melalui keterlibatan Tim Kebudayaan Keuskupan Atambua, khususnya para fasilitator, yakni Rm. Lusius, Rm. Goris, dan Rm. Sixtus Bere, Pr.
Keterlibatan tim tersebut memperlihatkan perhatian Gereja terhadap kehidupan sosial dan kebudayaan masyarakat. Pendampingan pastoral tidak hanya berkaitan dengan kehidupan religius dalam arti sempit, tetapi juga menyentuh berbagai persoalan kemanusiaan yang memengaruhi kehidupan umat.
Dalam perspektif pastoral, kebudayaan merupakan salah satu ruang penting bagi perjumpaan antara iman dan kehidupan konkret masyarakat. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam tradisi lokal dapat menjadi sarana untuk memperkuat persaudaraan, mengembangkan solidaritas, serta menumbuhkan kesadaran mengenai tanggung jawab manusia terhadap sesama dan alam ciptaan.
Karena itu, perhatian Gereja terhadap kebudayaan tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran lembaga adat, melainkan untuk membangun dialog, memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, dan mendukung berbagai upaya pembaruan sosial yang berakar pada kehidupan masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, lembaga adat diharapkan dapat semakin berkembang sebagai institusi sosial yang berperan dalam pendidikan nilai, penyelesaian konflik, pemeliharaan solidaritas, serta perlindungan terhadap warisan budaya dan lingkungan hidup.
Di sisi lain, lembaga adat juga membutuhkan penguatan kapasitas agar mampu menanggapi perubahan sosial secara bijaksana. Tantangan modernisasi, perkembangan teknologi, mobilitas penduduk, serta perubahan orientasi kehidupan generasi muda menuntut adanya kemampuan untuk mempertahankan identitas budaya tanpa menutup diri terhadap perkembangan zaman.
Karena itu, regenerasi kepemimpinan adat menjadi perhatian yang tidak dapat diabaikan. Generasi muda perlu dilibatkan secara aktif dalam proses pewarisan pengetahuan, penguatan organisasi adat, dan pengembangan berbagai kegiatan budaya.
Partisipasi kaum perempuan juga merupakan bagian penting dari proses tersebut. Perempuan memiliki peran besar dalam menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga, pewarisan nilai, serta pelestarian berbagai keterampilan budaya, termasuk tradisi tenun ikat yang menjadi salah satu identitas masyarakat Belu.
Keterlibatan generasi muda dan kaum perempuan sekaligus memperluas ruang partisipasi sosial dalam membangun komunitas adat yang inklusif, dinamis, dan berdaya.
Rangkaian diskusi panel di enam wilayah tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa persoalan sosial, pastoral, budaya, dan lingkungan hidup saling berkaitan. Kemiskinan tidak dapat dilepaskan dari persoalan pendidikan dan struktur sosial. Konflik agraria berkaitan dengan sejarah serta hak masyarakat atas tanah. Persoalan keluarga berhubungan dengan tradisi, hukum, dan perubahan sosial. Sementara itu, krisis ekologis berkaitan erat dengan pola hidup serta cara manusia mengelola sumber daya alam.
Keterkaitan berbagai persoalan tersebut menegaskan perlunya strategi pembangunan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Pemerintah memiliki kewenangan dalam kebijakan dan pelayanan publik. Gereja memiliki peran dalam pendampingan moral, spiritual, dan sosial. Lembaga adat memiliki kekuatan dalam menjaga nilai, identitas, serta solidaritas masyarakat. Sementara itu, kalangan akademisi dan pemerhati pembangunan dapat memberikan kontribusi melalui penelitian, pendampingan, dan pengembangan gagasan.
Kolaborasi lintas sektor menjadi penting agar berbagai kekuatan tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling mendukung dalam menjawab persoalan masyarakat.
Dalam kerangka ini, penguatan kelembagaan adat perlu diarahkan pada pembentukan ruang komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan. Aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui diskusi panel diharapkan dapat dikembangkan menjadi rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah, Gereja, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Rekomendasi tersebut terutama berkaitan dengan pelestarian kebudayaan, penguatan pendidikan berbasis nilai lokal, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penyelesaian konflik sosial, serta perlindungan lingkungan hidup.
Lebih jauh, hasil dialog diharapkan tidak berhenti sebagai dokumentasi kegiatan, tetapi berkembang menjadi dasar penyusunan program bersama yang memiliki arah, tanggung jawab, dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Semangat kolaborasi ini juga menegaskan bahwa pembangunan masyarakat Belu membutuhkan keseimbangan antara kemajuan ekonomi, kelestarian budaya, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Pembangunan yang mengabaikan kebudayaan berisiko melemahkan identitas masyarakat. Sebaliknya, pelestarian budaya yang tidak memperhatikan perkembangan sosial dan kebutuhan manusia juga berisiko kehilangan relevansinya.
Karena itu, masa depan masyarakat Belu perlu dibangun melalui dialog yang mempertemukan tradisi dan perubahan, kearifan lokal dan pengetahuan modern, serta tanggung jawab pemerintah dan partisipasi masyarakat.
Melalui semangat Ema Belu, rangkaian diskusi panel di Kewar, Bauho, Lasiolat, Mandeu, Naitimu, dan Lidak diharapkan menjadi dasar bagi penguatan kerja sama lintas sektor dalam menjaga warisan budaya, memperkuat persaudaraan, serta merawat lingkungan hidup.
Dengan demikian, pelestarian budaya tidak hanya diarahkan untuk mempertahankan warisan leluhur, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun masa depan masyarakat Belu yang bermartabat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Oleh: Rm. Sixtus Bere, Pr
Editor: Yudel Neno

