Close Menu
  • Home
  • KEUSKUPAN
  • PUSPAS
  • DEKENAT
  • PAROKI
  • RENUNGAN
  • PENGUMUMAN
  • DOKUMEN GEREJA
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tutup Jumpa Orang Muda se-Nusra, Ketua Komkep KWI Ajak OMK Jangan Kehilangan Arah
  • Dari Ritapiret, Gubernur NTT Ajak OMK Menjadi Generasi Literat, Produktif, dan Kolaboratif
  • Beri Seminar dalam Momen NYD III, Uskup Agung Ende: Jangan Menjadi Generasi yang Teralienasi
  • Ketika Seks Direduksi Jadi Komoditas, OMK Diajak Mengembalikan Tubuh pada Martabatnya
  • Di Aula Ritapiret, Rm. Patris Allegro Ajak OMK Berakar dalam Iman dan Berdampak di Dunia Digital
  • Peserta NYD III Berziarah di Maumere, Uskup Ajak OMK Berjalan Bersama
  • OMK Atambua Apresiasi Umat Paroki Nita, Terima Kasih untuk Rumah dan Hati yang Terbuka
  • Parade Budaya NYD III Warnai Maumere, OMK Tampilkan Wajah Persaudaraan
Facebook Instagram
  • Home
  • KEUSKUPAN
  • PUSPAS
  • DEKENAT
  • PAROKI
  • RENUNGAN
  • PENGUMUMAN
  • DOKUMEN GEREJA
Login
Keuskupanatambua.orgKeuskupanatambua.org
Home»Berita Dekenat»FKUB TTU Gelar Sosialisasi dan Dialog Kerukunan Umat Beragama di Oekolo – Insana Utara
Berita Dekenat

FKUB TTU Gelar Sosialisasi dan Dialog Kerukunan Umat Beragama di Oekolo – Insana Utara

Komsos Keuskupan AtambuaBy Komsos Keuskupan AtambuaNovember 5, 2024No Comments260 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest LinkedIn Reddit Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Mena, KeuskupanAtambua.org. – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) TTU gelar kegiatan Sosialisasi dan Dialog Forum Kerukunan Umat Beragama untuk Masyarakat Desa Humusu Oekolo Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Senin, 4 November 2024.

Kegiatan berlangsung di Lopo Desa Humusu Oekolo dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Pemerintah, Tokoh Adat dan Tokoh Pendidik.

 

Kaban Kesbangpol TTU ; Thelymitro Kapitan

Kegiatan sosialisasi dipandu oleh Kaban Kesbangpol Kabupaten TTU ; Drs. Thelymitro R. Kapitan. Dalam arahan pembuka, Beliau menegaskan tentang pentingnya menjaga toleransi serta perlu indari hal-hal yang dapat memecah belah kebersamaan.

Hadir sebagai Pemateri Sosialisasi Perwakilan Tokoh Agama lintas Agama yakni Rm. Kanisius Oki, Pr (Deken Kefamenanu sekaligus Ketua FKUB Kabupaten TTU), Haji Ali (Perwakilan Tokoh Agama Muslim), Pendeta Youtje (Perwakilan Tokoh Agama Protestan), Pak Nengah (Perwakilan Tokoh Agama Hindu) dan Rm. Gabriel Alos, Pr (Pastor Paroki Naesleu – Bendahara FKUB). Juga hadir dalam sosialisasi Camat Insana Utara ; Pak Kristanto Akoit, Kepala Desa Humusu Oekolo ; Damianus Banusu, Rm. Dius Nahas dan Rm. Yudel Neno (Pastor di Paroki Mena).

Di hadapan para Peserta Sosialisasi, Ketua FKUB; Rm. Kanis Oki, Pr mengemukakan beberapa point penting.

Ketua FKUB TTU – Deken Kefa ; Rm. Kanisius Oki, Pr

Pada awal; berkaitan dengan legal standing FKUB di TTU, Rm. Kanis mengatakan bahwa kehadiran FKUB di TTU terdiri dari para Tokoh Agama tetapi dibentuk Pemerintah TTU dan hal itu nampak melalui SK Bupati TTU.

Sementara berkaitan dengan tempat, Rm. Kanis menjelaskan bahwa ada dua tempat yang dipilih oleh FKUB untuk lakukan sosialisasi demi kerukunan umat beragama. Tempat pertama di Kecamatan Insana Utara dan tempat kedua di Kecamatan Miomafo Barat.

Selanjutnya Rm. Kanis menguraikan tiga point penting yang seringkali menjadi pemicu bagi munculnya konflik dalam kehidupan umat beragama, yang nyatanya menciderai kerukunan bersama.

Point pertama tentang Pendirian Rumah Ibadah. Untuk mendirikan rumah ibadat, ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti yang termakhtub dalam pasal 13 dan 14 dalam SKB nomor 8 dan 9 tahun 2006.

Syarat-syarat itu disebutkankan sebagai berikut, bahwa ; Anggota dari Agama yang ada di Tempat itu, minimal 90 Orang ber KTP di tempat itu. Jika belum, berarti belum bisa. Apabila sudah mencapai 90 Orang berKTP, harus ada dukungan dari Agama lain yang ada di Wilayah itu. Orang-Orang itu berKTP di tempat itu. Dukungan yang datang dari Masyarakat itu, minimal berjumlah 60 Orang.

Point kedua tentang Aktivitas Beribadah dan Penggunaan Rumah Ibadah. Penggunaan Rumah Umat sebagai Tempat Ibadah, diperlukan rekomendasi dari Wilayah setempat, dari Pemerintah dan FKUB dengan batasan waktu dua tahun. Jika dua tahun, dan belum dipenuhi, maka harus dihentikan.

Point ketiga tentang Penyebaran Agama. Bahwasannya, orang boleh menyebarkan agama, tetapi harus pada tempat di mana orang belum beragama. Sementara secara faktual, tempat yang belum beragama, saat ini sudah tidak lagi. Penyebaran agama tidak diperkenankan menggunakan brosur, menggunakan sarana atau iming-iming material untuk mempengaruhi orang.

Pak Nengah

Selanjutnya Pak Nengah ( Sekretaris II FKUB) ; kepada para Peserta sosialisasi, Dirinya menambahkan penjelasan dengan terlebih dahulu membacakan pasal-pasal da SKB Nomor 8 dan 9, tahun 2006.

Pendeta Youtje

Penjelasan tambahan, datang dari Pendeta Youtje terkait dengan Pendirian Rumah Ibadat. Menurutnya, apabila kelompok bersangkutan belum memenuhi persyaratan, sebaiknya niat untuk mendirikan rumah ibadat dipending dulu, karena pasti tidak bisa. Kalau untuk ibadah, silahkan beribadah tanpa harus menciptakan keresahan di tengah hidup bersama. Dirinya juga menambahkan bahwa intinya ialah dalam kegiatan beribadah yang dilakukan dalam hidup rumah tangga, janganlah masyarakat sekitar mengganggu.

Haji Ali

Penegasan tentang komitmen beragama datang dari Haji Ali. Haji Ali mengatakan bahwa yakin baik-baik akan agama sendiri, sembari mengatakan; Agamamu – Agamamu, Agama Saya – Agama Saya. Janganlah menggadaikan iman kepercayaan hanya karena iming-iming material, seperti supermie, dan lain sebagainya.

Kepala Desa Humusu Oekolo ; Damianus Banusu

Usai paparan materi dari para Pemateri FKUB, berlanjut diskusi dalam forum, yang dipandu oleh Kaban Kesbangpol.

Salah satu Peserta, Rm. Dius Nahas, Pr (Pastor di Paroki Mena) menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap praktek beriman yang menyalahi aturan. Sangat tidak diperkenankan untuk menyebarkan agama dengan iming-iming material

Diskusi berlangsung antusias, yang nampak melalui pertanyaan dan pernyataan oleh Peserta Sosialisasi.

Camat Insana Utara ; Pak Kristanto Akoit

Mengakhiri kegiatan sosialisasi, Camat Insana Utara ; Pak Kristanto Akoit, di hadapan Tokoh-Tokoh Agama yang tergabung dalam FKUB, Dirinya menyampaikan apresiasi kepada FKUB (Ketua bersama Anggota) yang telah memilih salah satu tempat di Kecamatan Insana Utara yakni di Desa Humusu Oekolo sebagai tempat untuk dilakukan sosialisasi tentang Kerukunan Umat Beragama. Dirinya berharap, dengan hadirnya FKUB, Masyarakat dibantu untuk memahami tentang bagaimana beragama, menurut peraturan yang sudah ditetapkan.

Laporan Rm. Yudel Neno, Pr

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

BERITA TERKAIT

Bupati TTU Ajak OMK Jadi Pelaku Perubahan dalam Perayaan HKY Dekenat Mena

June 12, 2026

Gubernur NTT Dorong OMK Rumuskan Bisnis Produk Lokal dalam Perayaan HKY Dekenat Mena

June 12, 2026

OMK se-Dekenat Mena Gelar Pameran Ekonomi Kreatif, Romo Marten dan Romo Vence Siap Sukseskan

June 7, 2026

Gubernur NTT Mendukung Perayaan HKY Dekenat Mena dan Mendorong Orang Muda Berpartisipasi Aktif

June 6, 2026

Vinsenzo Singer’s Bakal Tampil di Malam Persaudaraan HKY 2026 untuk Motivasi OMK

June 5, 2026

OMK Se-Dekenat Mena Bakal Gelar Pameran Ekonomi Kreatif dalam Rangkaian HKY 2026

June 5, 2026

Comments are closed.

BERITA TERBARU

Tutup Jumpa Orang Muda se-Nusra, Ketua Komkep KWI Ajak OMK Jangan Kehilangan Arah

July 5, 2026

Dari Ritapiret, Gubernur NTT Ajak OMK Menjadi Generasi Literat, Produktif, dan Kolaboratif

July 5, 2026

Beri Seminar dalam Momen NYD III, Uskup Agung Ende: Jangan Menjadi Generasi yang Teralienasi

July 4, 2026

Ketika Seks Direduksi Jadi Komoditas, OMK Diajak Mengembalikan Tubuh pada Martabatnya

July 4, 2026

Di Aula Ritapiret, Rm. Patris Allegro Ajak OMK Berakar dalam Iman dan Berdampak di Dunia Digital

July 4, 2026

Peserta NYD III Berziarah di Maumere, Uskup Ajak OMK Berjalan Bersama

July 4, 2026
KALENDER LITURGI

Tentang Kami
Tentang Kami

Keuskupanatambua.org merupakan website resmi Keuskupan Atambua yang menyajikan update informasi seputar Keuskupan Atambua dan paroki-paroki di wilayah keuskupan tersebut.

Alamat

Alamat:
Jl. Nela Raya No. 17, Lalian Tolu, Atambua 85702, Timor – Nusa Tenggara Timur.

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
© 2026 Keuskupanatambua.org. Designed by Tim Keuskupan Atambua.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?