Mena, KeuskupanAtambua.org. – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) TTU gelar kegiatan Sosialisasi dan Dialog Forum Kerukunan Umat Beragama untuk Masyarakat Desa Humusu Oekolo Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Senin, 4 November 2024.
Kegiatan berlangsung di Lopo Desa Humusu Oekolo dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Pemerintah, Tokoh Adat dan Tokoh Pendidik.

Kegiatan sosialisasi dipandu oleh Kaban Kesbangpol Kabupaten TTU ; Drs. Thelymitro R. Kapitan. Dalam arahan pembuka, Beliau menegaskan tentang pentingnya menjaga toleransi serta perlu indari hal-hal yang dapat memecah belah kebersamaan.
Hadir sebagai Pemateri Sosialisasi Perwakilan Tokoh Agama lintas Agama yakni Rm. Kanisius Oki, Pr (Deken Kefamenanu sekaligus Ketua FKUB Kabupaten TTU), Haji Ali (Perwakilan Tokoh Agama Muslim), Pendeta Youtje (Perwakilan Tokoh Agama Protestan), Pak Nengah (Perwakilan Tokoh Agama Hindu) dan Rm. Gabriel Alos, Pr (Pastor Paroki Naesleu – Bendahara FKUB). Juga hadir dalam sosialisasi Camat Insana Utara ; Pak Kristanto Akoit, Kepala Desa Humusu Oekolo ; Damianus Banusu, Rm. Dius Nahas dan Rm. Yudel Neno (Pastor di Paroki Mena).
Di hadapan para Peserta Sosialisasi, Ketua FKUB; Rm. Kanis Oki, Pr mengemukakan beberapa point penting.

Pada awal; berkaitan dengan legal standing FKUB di TTU, Rm. Kanis mengatakan bahwa kehadiran FKUB di TTU terdiri dari para Tokoh Agama tetapi dibentuk Pemerintah TTU dan hal itu nampak melalui SK Bupati TTU.
Sementara berkaitan dengan tempat, Rm. Kanis menjelaskan bahwa ada dua tempat yang dipilih oleh FKUB untuk lakukan sosialisasi demi kerukunan umat beragama. Tempat pertama di Kecamatan Insana Utara dan tempat kedua di Kecamatan Miomafo Barat.
Selanjutnya Rm. Kanis menguraikan tiga point penting yang seringkali menjadi pemicu bagi munculnya konflik dalam kehidupan umat beragama, yang nyatanya menciderai kerukunan bersama.
Point pertama tentang Pendirian Rumah Ibadah. Untuk mendirikan rumah ibadat, ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti yang termakhtub dalam pasal 13 dan 14 dalam SKB nomor 8 dan 9 tahun 2006.
Syarat-syarat itu disebutkankan sebagai berikut, bahwa ; Anggota dari Agama yang ada di Tempat itu, minimal 90 Orang ber KTP di tempat itu. Jika belum, berarti belum bisa. Apabila sudah mencapai 90 Orang berKTP, harus ada dukungan dari Agama lain yang ada di Wilayah itu. Orang-Orang itu berKTP di tempat itu. Dukungan yang datang dari Masyarakat itu, minimal berjumlah 60 Orang.
Point kedua tentang Aktivitas Beribadah dan Penggunaan Rumah Ibadah. Penggunaan Rumah Umat sebagai Tempat Ibadah, diperlukan rekomendasi dari Wilayah setempat, dari Pemerintah dan FKUB dengan batasan waktu dua tahun. Jika dua tahun, dan belum dipenuhi, maka harus dihentikan.
Point ketiga tentang Penyebaran Agama. Bahwasannya, orang boleh menyebarkan agama, tetapi harus pada tempat di mana orang belum beragama. Sementara secara faktual, tempat yang belum beragama, saat ini sudah tidak lagi. Penyebaran agama tidak diperkenankan menggunakan brosur, menggunakan sarana atau iming-iming material untuk mempengaruhi orang.

Selanjutnya Pak Nengah ( Sekretaris II FKUB) ; kepada para Peserta sosialisasi, Dirinya menambahkan penjelasan dengan terlebih dahulu membacakan pasal-pasal da SKB Nomor 8 dan 9, tahun 2006.

Penjelasan tambahan, datang dari Pendeta Youtje terkait dengan Pendirian Rumah Ibadat. Menurutnya, apabila kelompok bersangkutan belum memenuhi persyaratan, sebaiknya niat untuk mendirikan rumah ibadat dipending dulu, karena pasti tidak bisa. Kalau untuk ibadah, silahkan beribadah tanpa harus menciptakan keresahan di tengah hidup bersama. Dirinya juga menambahkan bahwa intinya ialah dalam kegiatan beribadah yang dilakukan dalam hidup rumah tangga, janganlah masyarakat sekitar mengganggu.

Penegasan tentang komitmen beragama datang dari Haji Ali. Haji Ali mengatakan bahwa yakin baik-baik akan agama sendiri, sembari mengatakan; Agamamu – Agamamu, Agama Saya – Agama Saya. Janganlah menggadaikan iman kepercayaan hanya karena iming-iming material, seperti supermie, dan lain sebagainya.

Usai paparan materi dari para Pemateri FKUB, berlanjut diskusi dalam forum, yang dipandu oleh Kaban Kesbangpol.
Salah satu Peserta, Rm. Dius Nahas, Pr (Pastor di Paroki Mena) menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap praktek beriman yang menyalahi aturan. Sangat tidak diperkenankan untuk menyebarkan agama dengan iming-iming material
Diskusi berlangsung antusias, yang nampak melalui pertanyaan dan pernyataan oleh Peserta Sosialisasi.

Mengakhiri kegiatan sosialisasi, Camat Insana Utara ; Pak Kristanto Akoit, di hadapan Tokoh-Tokoh Agama yang tergabung dalam FKUB, Dirinya menyampaikan apresiasi kepada FKUB (Ketua bersama Anggota) yang telah memilih salah satu tempat di Kecamatan Insana Utara yakni di Desa Humusu Oekolo sebagai tempat untuk dilakukan sosialisasi tentang Kerukunan Umat Beragama. Dirinya berharap, dengan hadirnya FKUB, Masyarakat dibantu untuk memahami tentang bagaimana beragama, menurut peraturan yang sudah ditetapkan.
Laporan Rm. Yudel Neno, Pr